Posted by : Sara Amijaya Tuesday 26 April 2016

Jagat fesbuk lagi ramai ternyata.  Kali ini urusannya menyoal "Melahirkan SC VS Melahirkan normal dengan bantuan Ruqyah". Oh My...


Jika bersandar pada pemahamanku yang masih apalah-apalah ini, seharusnya nggak perlu ramai nyetatus saling sindir-sindiranlah. Masing-masing punya sandaran ilmu. 



Jadi adalah status yang memuat kata-kata "Sombongnya dunia medis", dimana hal ini ternyata menyakiti hati lembut para ibu-ibu. Saya pribadi tipe yang nggak tahan sakit. Jadi kalau sakit pasti ikhtiar dengan berobat, medis iya, ruqyah syar'iyah iya. Saya melahirkan ketiga-tiganya melalui persalinan normal meskipun dengan induksi.


Anyway soal rasa sakit, ingat dong hadist Rasulullah shalallahu alaihi' wassallam :


Tidaklah seseorang muslim ditimpa keletihan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundah-gulanan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahannya”. (HR. Bukhari no. 5641).



Jadi yang memutuskan menolak obat dalam hal ini bantuan medis, ya sah-sah saja sih menurutku. Insyaallah setiap sakit dan ketakutan mereka menjadi penggugur dosa. Termasuk kasus bapak ini yang menolak medis dan memilih tawakal disertai ikhtiar dengan cara-cara non medis. Masyaallah...ini luar biasa loh. Saya pribadi sih jujur saja sepertinya belum sanggup. Saya juga setuju jika ada yang bilang tawakal seseorang itu berbanding lurus dengan kadar keimanannya. Hanya saja kalimat yang dipilihnya terkesan kurang bijak dan tidak menghargai pilihan orang lain. Padahal bisa jadi sih maksud beliau tidak begitu ya...mari husnudzon sajalah yaa....

Soal berobat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memaparkannya dalam beberapa hadist, di antaranya:

1. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Dari Usamah bin Syarik radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:
Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menshahihkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain, 4/486)
4. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri menshahihkan hadits ini dalam Zawa`id-nya. Lihat takhrij Al-Arnauth atas Zadul Ma’ad, 4/12-13)
Dalam berobat, banyak cara yang bisa ditempuh asalkan tidak melanggar syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum berobat dan meninggalkannya. Tentunya perselisihan mereka berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang ada dalam permasalahan ini. Terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan hukum berobat.
Pertama, menurut sebagian ulama bahwa berobat diperbolehkan, namun yang lebih utama tidak berobat. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu.
Kedua, menurut sebagian ulama bahwa berobat adalah perkara yang disunnahkan. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut madzhab Asy-Syafi’i rahimahullahu. Bahkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menisbahkan pendapat ini kepada madzhab mayoritas para ulama terdahulu dan belakangan. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Muzhaffar. Beliau berkata: “Menurut madzhab Abu Hanifah, berobat adalah perkara yang sangat ditekankan. Hukumnya hampir mendekati wajib.”
Ketiga, menurut sebagian ulama bahwa berobat dan meninggalkannya sama saja, tidak ada yang lebih utama. Ini merupakan madzhab Al-Imam Malik rahimahullahu. Beliau berkata: “Berobat adalah perkara yang tidak mengapa. Demikian pula meninggalkannya.” (Lihat Fathul Majid, hal. 88-89)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu memiliki metode yang cukup baik dalam mempertemukan beberapa pendapat di atas. Beliau merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:
1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan, maka hukumnya wajib.
2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat, namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti, maka melakukannya lebih utama.
3. Bila dengan berobat diperkirakan kadar kemungkinan antara kesembuhan dan kebinasaannya sama, maka meninggalkannya lebih utama agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa disadari. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/437)
Secara garis besar, berobat merupakan perkara yang disyariatkan selama tidak menggunakan sesuatu yang haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang buruk (haram).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah, 2/255) [Lihat kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im karya Dr. Fahd As-Suhaimi, hal. 21)

Nah, ya terkait Caesar, Dalam dunia medis operasi caesar adalah satu satu tehnik pegobatan, perlu diketahui bahwa operasi caesar jalan terakhir. Sebisa mungkin diusahakan melahirkan secara normal . Operasi caesar dilakukan hanya pada kondisi darurat atau pada keadaan tertentu. Indikasi melakukan operasi caesar cukup banyak dan ketat.
Sudah banyak ulama yang menfatwakan bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis, dengan tujuan menyelamatkan jiwa ibu atau anaknya. Misalnya: bayi sangat besar di dalam, bayi sudah meninggal di dalam dan harus segera dikeluarkan, penyakit eklampsia, ketuban habis total dan lain-lainnya (dr. Raehanul Bahrean)
Jadi, ya...nggak perlu perang statuslah yaaa. Setelah ditilik-tilik lagi masalahnya itu ya cuman satu: ketika seseorang merasa pilihannyalah yang paling benar. Kalau sudah begitu ya sudahlah....

Cuman mau bilang apapun itu, it's a choice. Saling menghargai saja !!!!!

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -