Posted by : Sara Amijaya Tuesday 3 May 2016

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-11 : LAKSANAKAN SESEGERA MUNGKIN, TIDAK BOLEH DITUNDA-TUNDA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-11:

Perintah Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam marah kepada para shahabat karena mereka menunda nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’i dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -