Search This Blog

Powered by Blogger.

Showing posts with label kaidah ushul fiqih. Show all posts

KAIDAH USHUL FIQIH KE-18

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-18 : HUKUM ITU MENGIKUTI ILLATNYA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-18 :

Hukum itu mengikuti illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.

Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Setiap hukum islam selalu mengandung illat. Illat adalah sifat yang tampak dan tetap seperti illat arak adalah memabukkan.

Hukum dilihat dari illatnya ada dua macam:
1. Hukum diketahui illatnya.
2. Hukum yang tidak diketahui illatnya.

Hukum yang diketahui illatnya ada dua macam:
1. Illat yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits ttg kucing:
إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم
Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian. (HR Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut Nabi menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.

2. Illat yang diketahui dengan cara istinbath.
Illat jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti illat arakdalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti illat emas dan perak ada yg mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan illatnya adalah tsaman (harga) dan inilah yang kuat.

Memahami illat suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama illatnya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.

Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena illatnya sama sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.

Apabila illatnya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena illat memabukkan itu telah hilang.
dan sebagainya.

Adapun hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti mengapa sholat shubuh dua rakaat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihram dan lain sebagainya.
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdlah yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-6

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-6 : SESUATU YANG HARAM BOLEH DILAKUKAN BILA DARURAT. DAN YANG MAKRUH BOLEH BILA ADA HAJAT…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-6:

Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat.
Dan yang makruh boleh bila ada hajat.

Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal.
perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.

Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.

Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:
1. Benar benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.
2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.

Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka tetap haram hukumnya seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.

Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-5

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-5 : ORANG YANG TIDAK TAHU DIMAAFKAN, KECUALI…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-5:

Orang yang tidak tahu dimaafkan, kecuali bila ketidak tahuannya akibat tidak mau menuntut ilmu.

Kaidah ini ditunjukkan oleh banyak ayat alquran diantaranya firman Allah Ta’ala:

وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون
Tidaklah Allah menyesatkan suatu kaum setelah datang kepada mereka petunjuk sampai Dia menjelaskan kepada mereka perkara perkara yang harus dijauhi. (At Taubah:115).

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melihat orang yang sholatnya tidak thuma’ninah, lalu beliau menyuruhnya mengulanginya. kemudian beliau mengajarkan tata cara sholat yang benar dan tidak menyuruhnya untuk mengulanginya kembali.

Adapun bila kebodohannya itu karena ia sengaja tidak mau menuntut ilmu dan meremehkannya maka pendapat para ulama menunjukkan ia tidak dimaafkan dan tetap diancam dengan api neraka.

wallahu a’lam.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-4

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-4 : DALAM PERINTAH DAN LARANGAN, LAKUKANLAH…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-4:

Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.
Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.

kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم
Apa apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apapa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.

Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali.

kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya.

seperti bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa. dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.

Namun tentunya tetap memperhatikan batasan batasan yang disebitkan oleh para ulama.

📖📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-3

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-3 : KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-3:

Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Telah disebutkan bahwa agama ini mudah, namun ketika ada kesulitan, maka lebih diberi kemudahan oleh syariat.

kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan yang melebihi kebiasaan dan bukan hanya sebuah kekhawatiran belaka.
Seperti orang yang sakit takut berwudlu dengan air, namun sebetulnya tidak memberi bahaya apapa.
kecuali bila diduga kuat akan menambah sakitnya, maka diperbolehkan bertayammum.

Kesulitan seperti ini mendatangkan kemudahan. Tentunya kemudahan pun harus sesuai syariat dan bukan disesuaikan selera dan shahwat manusia.

Contoh kaidah ini diantaranya:
– Bolehnya bertayammum ketika tidak ada air, atau ada air namun malah menimbulkan bahaya bila menggunakannya.

– Disyariatkan mengqoshor sholat di saat safar.

– Dibolehkan menjamak dua sholat di saat ada kerepotan baik dalam safar maupun muqim.

– Bolehnya sholat sambil duduk bagi orang yang sakit yang tak mampu berdiri.

– Dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-DUA

🍀KAIDAH USHUL FIQIH KE-DUA: SYARIAT ISLAM ADALAH SYARIAT YANG MUDAH…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-dua:

Syariat islam adalah syariat yang mudah.

Allah berfirman:
يريد الله بكم اليسر
Allah menginginkan kemudahan untuk kamu. (QS 2:185)
Allah juga berfirman:
وما جعل عليكم في الدين من حرج
Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyusahkanmu. (Al Hajj:78).

Bila kita perhatikan, perintah perintah Allah adalah mudah dan tidak sulit dilakukan.
sholat misalnya, Allah hanya mewajibkan 5 waktu saja, di waktu waktu yang mudah.
Zakat pun tidak diwajibkan pada semua harta, tetapi hanya harta tertentu saja yang ditunjukkan oleh dalil dan qiyas. Itupun dengan nishob yang tidak memberatkan.
Dan bila suatu amal itu berat, maka Allah memberinya pahala yang amat besar.

Namun, sebab utama beratnya ibadah di hati adalah akibat dosa dan maksiat. Sehingga seorang hamba menganggap berat syariat yang mudah ini, karena ia lebih tunduk kepada hawa nafsu dan syahwatnya dari pada tunduk kepada penciptanya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

Kaidah Ushul Fiqih Pertama

🌿KAIDAH USHUL FIQIH PERTAMA: AGAMA INI DATANG UNTUK MENDATANGKAN MASHLAHAT DAN MENOLAK MUDLARAT…

Kita in shaa Allah akan memulai kajian tentang kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih syaikh Utsaimin.

Kaidah pertama:
Agama ini datang untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat.

Karena semua perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya seperti sholat, zakat, puasa, haji,  berbakti kepada orang tua dan sebagainya.

Demikian juga larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan sebagainya.

Maka semua yang mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.
dan semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang.

Apabila mashlahat dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh kepada yang dilarang.

Namun, terkadang sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak.
seperti perayaan maulid Nabi, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.
karena tanpa perayaan tersebut mencintai Nabi dapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.
di zaman khulafa rasyidin islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka kepada Nabi melebihi orang orang yang merayakan maulid.
itu menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan.
justeru perayaan tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah nambah syariat yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -