Archive for March 2016
Bolehkah wanita berenang di kolam renang???
Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[HR.At-Tirmidi no.2801]
Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[HR Abu Dawud no.4012 & At-Tirmidzi no.2803]
Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
1.Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
2.Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[HR Muslim no.338]
3.Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.
4.Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.
5.Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).
Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.
Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat.
Allahu a’lam.
Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:
1.Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.
2.Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita.
3.Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
4.Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan hukum wanita berenang di kolam renang.
📝Ust. Said Yai Ardiansyah, Lc., MA.
🌐muslimah.or.id
[3/28, 09:21] Ummu Fahd: 🎮GAMES
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagai seorang muslim yang cerdas semestinya dia mampu memanfaatkan waktunya dengan baik sehingga hari-hari yang dia lalui bermakna dan tidak sia-sia.
Allah Ta'ala berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ - الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ - وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Beruntunglah orang-orang yang beriman,(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al- Mukminun : 1-3)
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
"Sesungguhnya merupakan baiknya islam seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya." (HR Tirmidzi)
Berhubung usia kita amat pendek sedang kesibukan dan ambisi kita sangat besar, belum lagi kecenderungan terjatuh dalam dosa tidak dapat dihindari, maka sudah selayaknya kita memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar jangan sampai kematian datang menyapa dalam keadaan kita belum siap sehingga kerugian dan penyesalan yang kita tuai.
Untuk itu pada kesempatan ini kami nukilkan beberapa atsar yang berkaitan dengan permainan yang sangat melalaikan dan menyita waktu dari dzikir kepada Allah, yaitu permainan ringan namun besar musibahnya yang bernama "GAME"
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain kartu maka seolah-olah dia melumuri tangannya dalam daging dan darah babi". (HR. Muslim)
Ubaidullah bin Umar berkata, ditanyakan kepada Al- Qasim: "Kalau dadu yang kalian benci, tapi apa hubungannya dengan catur ? Dia menjawab: "Semua yang melenakan dari dzikir kepada Allah serta sholat maka itu termasuk judi."
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika datang kepada beliau berita bahwa ada suatu keluarga yang menyimpan dadu di rumah mereka maka Aisyah radhiyallahu 'anha mengutus utusan kepada keluarga tersebut untuk menyampaikan pesan
لئن لم تخرجو ها لأخرجنكم من داري . و أنكرت ذالك عليهم
"Kalau kalian tidak membuang dadu itu maka aku akan mengeluarkan kalian dari rumahku". Dan Aisyah mengingkari perbuatan mereka(yakni menyimpan benda dadu dalam rumah mereka)." (Atsar ini dihasankan oleh syaekh Abdul Qadir Al- Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Mukhtashar Syu'abul Iman)
Catatan:
- Hal ini jika TIDAK dibarengi dengan taruhan berupa uang atau yang semisal. Adapun jika disertai dengan taruhan maka jelas hukumnya adalah judi tanpa diragukan.
- Termasuk dalam hukum ini (hukum catur, dadu dan yang semisal) adalah game. Hukum game adalah hukum dadu dan semisal, bahkan mungkin lebih parah dilihat dari sisi kelalaian yang ditimbulkan oleh permainan yang satu ini.
- Hendaklah kita menyingkirkan dari dalam rumah kita benda-benda yang dapat melalaikan dari takwa kepada Allah Ta'ala,
misalnya :
- Televisi yang penuh dengan siaran-siaran yang melalaikan
- khamar
- Dadu, termasuk menyingkirkan dari hp kita game, dan yang semisalnya
Wabillahi taufiq
📝Ustadz Abu Zubair Junaid
Hukum memelihara anjing
بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum asal memelihara anjing adalah tidak boleh (haram/makruh) karena najis yang ada padanya, kecuali yang telah Allah beri keringanan tentang hal tersebut (memelihara anjing) dan membolehkannya, dan itu hanya untuk 3 keadaan/hal; untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga ladang/tanaman. Hal ini berdasarkan firman Allah -ta’ala-:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘apakah yang dihalalkan bagi kalian?’ Katakanlah, ‘yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah : 4).
Dan hadits dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasalam- beliau bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575).
Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Haram disini maksudnya adalah; karena dengan memelihara anjing menyebabkan dikuranginya pahala seukuran 1 qirath (sebesar gunung Uhud) setiap harinya akibat/hukuman dari perbuatannya tersebut (memelihara anjing) dan tidak masuknya para malaikat ke dalam rumah.
Adapun makruh karena sebagian pahala hilang dan berkurang sedikit demi sedikit karena perbuatannya tersebut (memelihara anjing).
Dengan syarat:
Anjing tersebut dipelihara untuk dilatih/memang sudah terlatih. Jika tujuannya selain dari tujuan diatas, maka hukumnya haram dan tidak boleh memeliharanya menurut kesepakatan para ulama.
Anjing tersebut hanya boleh ditaruh di luar rumah dan tidak memasukkannya atau ikut tinggal di dalam rumah. Karena hal itu bisa menyebabkan para malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, dari Abu Thalhah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)
Tidak menyentuhnya secara langsung kecuali untuk sebuah keperluan, seperti saat berburu. Dan juga saat menyentuhnya, anjing tidak dalam keadaan basah atau tangan kita yang basah.
والله أعلم بالصواب
www.pesantrenalirsyad.org
Janin yang membawa ibunya ke Surga
بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Janin Yang Membawa Ibunya Ke Surga Bersama Ari-Arinya
Perasaan sedih yang mendalam dirasakan oleh seorang ibu jika ia mengalami keguguran kandungannya. Buah hati yang dinanti-nanti ternyata ditakdirkan tidak terlahir ke dunia. Akan tetapi ada hiburan yang diberikan oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yaitu surga atas pahala kesabaran atas musibah tersebut. Bagi para ibu yang mengalami musibah ini agar bersabar dan bagi petugas kesehatan seperti bidan, dokter dan perawat muslim bisa segera memberikan nasihat dan hiburan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya (سرره) apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut)(HR. Ibnu Majah no. 1690)Perlu diketahui, hadist ini masih diperselisihkan ulama mengenai keshahihahnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa’iz, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 3/57. Di dhaifkan oleh An-Nawawi dalam Al-Khulashah 2/1066, Al-‘Iraqi dalam Mugnil Asfaar 1/373 dan Al-Bushari dalam Mishbahuz zujajah.Mengenai Makna ari-ari (سرة/ jamaknya سرر), berkata Al-Mubarak bin Muhahamd Al-Jazari,
وهي ما يبْقى بعد القَطع ممَّا تقطعه القَابِلةوالسَّرَرُ ما تَقْطعه وهو السُّر بالضم أيضا
“Yaitu apa yang tersisa setelah pemotongan dari apa yang dipotong oleh bidan/dukun beranak. Dan “As-sarar” adalah apa yang dai potong disebut juga As-sur dengan dhommah.”[1]
Makna keguguranSyaikh Kholid Bin Ali Al Musyaiqi menjelaskan,
السقط في اللغة: هو الولد الخارج من بطن أمه لغير تمام،. وفي الاصطلاح: هو الجنين الذي يسقط من بطن أمه ميتاً.
“Keguguran secara bahasa yaitu anak yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna, secara istilah janin yang keluar/guur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”[2]
Makna yang benar dengan penguat dalil-dalil yang lainMeskipun Imam An-Nawawi rahimahullah mendhaifkan hadits ini, akan tetapi beliau menyetujui maknanya, beliau berkata,
موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار ، وكذا السقطُ
“Kematian salah seroang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikian pula janin yang keguguran”[3]
Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata,
وقد نص بعض العلماء على أن السقط يشفع في أبويه يوم القيامة
“Sebagian ulama menegaskan bahwa janin yang keguguran akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat”[4]
Pendapat ini semakin kuat jika janin yang keguguran sudah berumur 4 bulan lebih yaitu sudah ditiupkan ruh, sehingga berstatus sama seperti anak yang sudah lahir. Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa anak yang meninggal akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.
عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي
Dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.”[HR. Tirmidzi dan dihasankan syaikh Al-Albani]
Dalam riwayat lain.
يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم
“Dikatakan kepada anak yang mati ini, ‘Masuklah ke dalam surga’. Kemudian si anak mengatakan, ‘Tidak, sampai orang tuaku masuk surga’. Kemudian disampaikan kepadannya, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian’.”[HR. Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani]
Nasehat penuh makna
📖 NASEHAT PENUH MAKNA…
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
“Ridhalah dengan apa yang Allah tetapkan bagimu, maka engkau akan menjadi salah satu manusia yang paling kaya.
Jauhilah apa yang telah diharamkan Allah untukmu, maka engkau akan menjadi salah satu manusia yang paling wara’.
Laksanakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, maka engkau akan menjadi manusia yang paling taat.
Dan janganlah engkau berpaling dari mengadu kepada Yang paling menyayangimu, kepada orang yang belum tentu mengasihimu.
Serta minta tolongkah kepada Allah, maka engkau akan menjadi salah satu dari hamba yang dekat denganNya”.
(Untaian Hikmah Pelembut Jiwa, Syaikh Shalih Ahmad Asy Syami Hal 68)
📝Oleh Courtesy of Mutiara Risalah Islam
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
DONASI PESANTREN MADINATULQURAN
Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
📌 Donasi Pesantren
A.n : Yys Pesantren Wisata Al Islam
No Rek. 701 4101 882
📌 Donasi Yatim & Dhuafa
A.n : YPWA (Yatim - Dhuafa)
No Rek : 710 3000 402
📌 Donasi Masjid, Wakaf Tanah Masjid
A.n : YPWA (Masjid-Tanah Wakaf)
No. Rek : 710 3000 607
📱Konfirmasi SMS/WA : 0852-0023-6000
Hukum uang muka
📕 Hukum Uang Muka (Persekot)
Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.
Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Penilaian Hadits
Hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan.
Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Perselisihan Para Ulama
Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas.
Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot.
Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah ketidakjelasan yang membuat cacat transaksi.
Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh.
Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan.
Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut.
Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja.
Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata,
“Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49).
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if.
Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133.
Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H.
Islamqa.com fatwa no. 12580.
Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.
📝Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
🌍www.rumaysho.com
Bacaan tasyahud akhir
بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bacaan tasyahud akhir (sebelum salam)
Bacaan ketika tasyahud akhir
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
“At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh.”
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.”
Lalu ditambah dengan doa meminta perlindungan dari empat perkara.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: (1) siksa neraka jahannam, (2) siksa kubur, (3) penyimpangan ketika hidup dan mati, (4) kejelekan Al Masih Ad Dajjal.” (HR. Muslim no. 588).
Do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam riwayat lain,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabil qobri, wa ‘adzabin naar, wa fitnatil mahyaa wal mamaat, wa syarri fitnatil masihid dajjal [Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al Masih Ad Dajjal].” (HR. Muslim no. 588)
Setelah itu berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan. Dalam hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An Nasai no. 1310. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dengan catatan, hendaklah dengan bahasa Arab atau yang lebih baik adalah dengan doa yang berasal dari Al Quran dan hadits. Doa yang berasal dari Al Quran dan hadits begitu banyak yang bisa diamalkan.
Alasan berdoanya dengan bahasa Arab dikatakan oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah,
فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ .
“Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273).
rumaysho.com
والله أعلم بالصواب ^^
Candu teknologi
❗ Candu Teknologi.
Teknologi itu membantu.. Bukan menjadi candu..
Namun yang terjadi.. Ternyata kerap melenakan, sulit kita melepaskan..
Bermula dari awal pagi, berlanjut siang hingga sore hari..
Seakan belum puas, malam hari pun tak lepas..
A. Pagi Dhuha.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Di pagi hari seluruh persendian kalian harus bersedekah.
فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
Setiap bacaan tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap bacaan tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap bacaan tahlil (Laa ilaha illallah) adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah.
Amar ma’ruf dan nahi mungkar juga sedekah..
وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
Dan seluruhnya dapat digantikan dengan melaksanakan 2 raka’at shalat Dhuha..” (HR Muslim: 720)
B. Malam Canda.
Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda,
كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُوْبِهِ ابْنُ آدَمَ فَهُوَ بَاطِلٌ إِلاَّ ثَلاَثًا: رَمْيُهُ عَنْ قَوْسِهِ، وَتَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ
“Segala sesuatu yang dijadikan permainan manusia adalah bathil kecuali pada tiga keadaan:
Memanah, berlatih kuda dan bercanda dengan keluarga..”
(Shahih, HR. an-Nasa'i: 2/74, Shahih al-Jami’ish Shaghir: 4532 al-Albani)
terutama suami istri yang saling berbagi canda..
Jangan sampai nikmat teknologi merenggut kehangatan rumah tangga..
Dan melalaikan ibadah kita..
@sahabatilmu
Persiapan Fase panjang
💌 Persiapan Fase Panjang.
Setiap manusia akan melalui empat fase alam:
1. Fase Pertama: Alam Rahim.
• Yaitu saat anak manusia mulai tumbuh.
• Tempatnya sangat sempit dan gelap.
• Usianya tidaklah panjang.
2. Fase Kedua: Kehidupan Dunia Saat Ini.
• Di fase ini anak manusia tumbuh dan hidup serta berbuat baik atau buruk untuk kehidupannya.
• Demikian pula ia mencari sebab untuk kehidupan yang bahagia atau sengsara kelak.
3. Fase Ketiga: Alam Barzakh.
• Yaitu alam yang luas dan lebih luas daripada alam dunia.
• Perbandingannya seperti alam rahim dan alam dunia ini.
4. Fase Keempat: Alam Akhirat Nan Kekal Abadi.
• Di alam akhirat hanya ada dua pilihan, antara Surga atau Neraka, antara bahagia atau nestapa.
• Setelah alam ini tiada alam lainnya lagi.
(ar-Ruh Ibnul Qayyim, hal: 116)
Saat ini kita berada di fase ke-dua..
Hendaklah tidak terlena..
Masanya tidaklah lama..
Sekadar ketentuan ajal yang telah digariskan..
Berbekallah.. Untuk menjalani dua fase lagi yang pasti dilalui..
Alamnya lebih luas, masanya sangatlah panjang..
Jangan tertipu dunia yang fana..
Baik sedih atau bahagianya..
@sahabatilmu
Berserupalah
💌 Berserupalah.
Manusia adalah makhluk peniru..
Lihatlah anak kecil, ia adalah peniru ulung siapapun disekitarnya..
Pandanglah para remaja, ia merupakan peniru handal apapun yang menjadi pujaan..
Tengoklah kaum dewasa, ia masih akan tetap meniru yang diyakini dengan penuh kesungguhan..
A. Bagian Kaum.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka..” (Shahih, HR. Ahmad 2/50, Abu Daud: 4031, Ash-Shahihah: 1/676 al-Albani)
Imam al-Munawi rahimahullah berkata,
“Dikatakan maknanya adalah:
Barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia termasuk mengikuti mereka. Ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih itu dimuliakan..
Demikian pula sebaliknya barangsiapa menyerupai orang kafir dan fasik…” (Faidhul Qadir: 6/104)
Maka bisa bermakna anjuran sekaligus ancaman..
Anjuran untuk meniru jalannya para sahabat dan orang shalih..
Ancaman agar kita tidak menyerupai orang fasik dan kafir..
B. Serupa Siapa?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
"Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang berserupa dengan selain kami.." (Hasan; HR. at-Tirmidzi: 2695)
Berserupa itu perlu..
yang menjadi perhatian adalah apa dan siapa yang kita tiru..?
@sahabatilmu
kemasyhurannya menggerogotinya
🍀KEMASYHURANNYA MENGGEROGOTINYA…
Kebanyakan manusia ingin :
Dikenal.. terkenal.. tersohor dan dikenang dalam sejarah…
Ingin namanya kelak ditulis dengan tinta emas dalam prasasti..
Ingin dipuji disetiap majlis..setiap pertemuan.
dihormati dan disanjung..
Entah siapakah status dia :
seorang pejabat..
seorang ustadz..
seorang yang punya pengaruh..
Atau bisa juga.. seorang ilmuwan..
seorang yang kaya harta..
Bahkan orang miskin tak punya apapun juga menginginkannya..
Itulah kenyataan..
TERKENALLLL
TERSOHOR..
DOMINAN..
PALING BERJASA..DLL
Sebenarnya ada disana ada hamba hamba Allah yang jauh lebih mulia dari mereka..
Walaupun mungkin ia hanya sekedar orang biasa..
tiada orang yang mengenalnya… ia termasuk hamba hamba Allah yang jauh lebih mulia dari mereka yang terkenal..
Ia adalah sebagaimana hadits berikut :
Rasulullah shalalahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, kaya hati, dan tersembunyi.” (HR Muslim)
Semoga dapat menjadi renungan hati
📝Oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
DONASI PESANTREN MADINATULQURAN
Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
📌 Donasi Pesantren
A.n : Yys Pesantren Wisata Al Islam
No Rek. 701 4101 882
📌 Donasi Yatim & Dhuafa
A.n : YPWA (Yatim - Dhuafa)
No Rek : 710 3000 402
📌 Donasi Masjid, Wakaf Tanah Masjid
A.n : YPWA (Masjid-Tanah Wakaf)
No. Rek : 710 3000 607
📱Konfirmasi SMS/WA : 0852-0023-6000
Surat cinta tentang shalat
💚Surat Cinta Tentang Shalat"
---------------------------------------------
🌾Bila engkau anggap shalat itu hanya sebagai penggugur kewajiban, maka kau akan terburu-buru mengerjakannya.
🌾Bila engkau anggap shalat hanya sebagai sebuah kewajiban, maka kau tak akan menikmati hadirnya Allah saat kau mengerjakannya.
🌿Anggaplah shalat itu pertemuan yang kau nanti dengan Tuhanmu.
🌿Anggaplah shalat itu sebagai cara terbaik kau bercerita dengan Allah SWT.
🌿Anggaplah shalat itu sebagai kondisi terbaik untuk kau berkeluh kesah dengan Allah SWT.
🌿Anggaplah shalat itu sebagai seriusnya kamu dalam bermimpi.
🍂Bayangkan ketika "adzan berkumandang," tangan Allah melambai kepadamu untuk mengajak kau lebih dekat denganNya.
🍂Bayangkan ketika kau "takbir," Allah melihatmu, Allah tersenyum untukmu dan Allah bangga terhadapmu.
🍂Bayangkanlah ketika "rukuk," Allah menopang badanmu hingga kau tak terjatuh, hingga kau merasakan damai dalam sentuhan-Nya.
🍂Bayangkan ketika "sujud," Allah mengelus kepalamu. Lalu Dia berbisik lembut di kedua telingamu: "Aku mencintaimu wahai hambaKu."
🍂Bayangkan ketika kau "duduk di antara dua sujud," Allah berdiri gagah di depanmu, lalu mengatakan: "Aku tak akan diam apabila ada yang mengusikmu."
🍂Bayangkan ketika kau memberi "salam," Allah menjawabnya, lalu kau seperti manusia berhati bersih setelah itu.
💕Subhanallah sungguh nikmat shalat yang kita lakukan. Tidak akan sia-sia yang menyebarkannya, tidak akan rugi orang yang membacanya.
🌾Beruntunglah orang-orang yang mengamalkannya.
Barakallahu fiikum, Wassalamualaikum
Maafkanlah aku ya Allah yg tak pernah memperhatikan kesempurnaan sholatku
🍃🌾🌿🍂💕🍂🌿🌾🍃
Saat galau melanda
💭SAAT GALAU MELANDA…
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seseorang ditimpa suatu kegundahan maupun kesedihan lalu dia berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلاَءَ حُزْنِيْ وَذَهَابَ هَمِّيْ
“Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putra hamba laki-laki-Mu, putra hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di Tangan-Mu, telah berlalu padaku hukum-Mu, adil ketentuan-Mu untukku. Saya meminta kepada-Mu dengan seluruh Nama yg Engkau miliki, yg Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yg Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yg Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau yg Engkau simpan dalam ilmu ghaib yg ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Qur`an sebagai musim semi (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku”.
Maka akan Allah hilangkan kegundahan dan kesedihannya dan akan diganti dengan diberikan jalan keluar dan kegembiraan.”
Tiba-tiba ada yg bertanya: “Ya Rasulullah, tidakkah kami ajarkan do’a ini (kepada orang lain)”?
Maka Rasulullah menjawab: “Ya, selayaknya bagi siapa saja yg mendengarnya agar mengajarkannya (kepada yg lain)”.
(HR. Ahmad no.3712 dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani)
📝Ustadz Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى
MLM PERZINAHAN
KISAH CERDIKNYA SEORANG PEMUDA YANG IKHLAS…
Pengumuman : Konten copas !!!
Gambar dari sini |
Awalnya, gegara kapasitas handphone yang overload. Aku mulai memindahkan file-file kajian di grup-grup WA, Telegram, maupun BBM yang kuikuti. Dulu-dulu aku memindahkannya ke folder khusus di laptop. Karena satu dan lain hal, folder tersebut terserang virus. Maka akupun berinisiatif memindahkannya ke blog pribadi. Ya, ke blog ini...
Hasilnya, aku bahkan sempat dimintai bukti "bukan robot" oleh satpam blogger. Gara-garanya postinganku dalam sehari konon katanya banyak banget. ya gimana nggak banyak, lah wong kontennya konten copas. Copy paste dari materi-materi di grup.
Anyway, busway, aku tak bermaksud melanggar hak cipta. Insyaallah niatnya semata menyebarkan ilmu, sekaligus mengamankan data-data. Jikalau ada satu, dua, tiga, atau banyak postingan yang lalai menyantumkan sumber asli, maka itu murni kelalaian saya pribadi. Mohon dimaafkeun ya!!
Happy reading, Wish that contens usefull ^_^
Salam,
Sarah Amijaya
MARYAM TELADAN BAGI MUSLIMAH
gambar dari sini |