Search This Blog

Powered by Blogger.

Archive for May 2016

KAIDAH USHUL FIQIH KE-17

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-17 : APABILA BERTEMU PEMBOLEHAN DENGAN PELARANGAN, MAKA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-17 :

Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan.

Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan.

Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak mengetahui mana yang halal, maka wajib ditinggalkan semua.

Puasa hari sabtu terdapat dalil yang mengharamkan dan dalil yang membolehkan, maka kita dahulukan dalil yang mengharamkan.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-16

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-16 : APABILA BERTEMU MASHLAHAT DAN MUDLARAT, MAKA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-16 :

Apabila bertemu mashlahat dan mudlarat, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudlaratnya lebih maka dilarang.

Allah berfirman tentang arak:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)

Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudlarat, dan mudlaratnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.

Allah ta’ala menjadikan nabi yusuf alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudlarat untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.

Raafi’ bin Khadiij radliyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun menaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat untuk kami.
(HR Muslim).

Dalam menimbang mashlahat dan mudlarat mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam.
Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudlarat.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-15

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-15 :  APABILA BERTEMU DUA MUDLARAT, MAKA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-15 :

Apabila bertemu dua mudlarat, maka diambil yang paling ringan mudlaratnya.

Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro,  agar tidak diambil oleh raja yang jahat.
Membolongi kapal adalah mudlarat, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudlarat yang lebih besar.

Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. maka para shahabat mengingkarinya. Nabi melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing.
Karena bila Nabi membiarkan para shahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudlarat yang lebih besar.

Bila bertemu mudlarat khusu dengan mudlarat umum, maka kita korbankan mudlarat khusus untuk menghindari mudlarat umum.
Seperti bila pedagang kaki lima menganggu lalu lalang jalan. Maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudlarat yang lebih umum.

Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.

Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudlarat kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-14

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-14 : APABILA BERTEMU DUA MASHLAHAT…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-14:

Apabila bertemu dua mashlahat,  didahulukan mashlahat yang lebih besar.

Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat.
Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat. Bukan hawa nafsu dan syahwat.

Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah satunya.
Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.

apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah, maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.

Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) dengan ibadah muqoyyad (terikat), maka kita dahulukan ibadah muqoyyad.
contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan mendengar adzan.

Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan fardlu ain.

Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya menular.
Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.

Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih besar haknya.
dan lain sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-13

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-13 : PERBUATAN NABI YANG TIDAK ADA PERINTAH DARI BELIAU…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-13:

Perbuatan Nabi yang tidak ada perintah dari beliau, maka hukumnya tidak wajib.

Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak semuanya sama hukumnya. Namun terbagi menjadi 6 macam:

1. Perbuatan Nabi yang bersifat tabiat manusiawi.
seperti selera makan, gaya berjalan dsb.
Maka kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Kecuali bila disana ada nilai ibadahnya seperti tidur di atas wudlu, tidur di atas rusuk yang kanan dll, maka ini disunnahkan.

2. Perbuatan Nabi yang berasal adat istiadat.
Contohnya bentuk pakaian dsb. Maka yang sunnah adalah mengikuti adat istiadat setempat selama tidak menyalahi syariat.

3. Perbuatan Nabi dalam rangka mempraktekan perintah Allah.
Hukumnya sesuai perintah tersebut. jika perintah tersebut wajib, maka perbuatan Nabi itu pun wajib.
Contoh Nabi mengusap seluruh kepala ketika berwudlu, mempraktekan perintah Allah untuk mengusap kepala.

4. Perintah Nabi yang bersifat ta’abbudiy.
Seperti Nabi berpuasa tiga hari setiap bulan, Nabi sholat bada ashar dua rokaat dan lain sebagainya.

5. Perbuatan Nabi yang khusus untuk beliau tanpa umatnya.
Contohnya menikah lebih dari empat istri dan sebagainya.

6. Perbuatan Nabi yang masih diragukan apakah termasuk ibadah atau adat.
seperti Nabi memanjangkan rambut sebahu.
Para ulama berbeda pendapat apakah itu sunnah atau tidak. jumhur berpendapat tidak sunnah.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-12

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-12 : APABILA DISEBUTKAN KEUTAMAAN SUATU AMAL DALAM SEBUAH DALIL TANPA ADA PERINTAH…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-12:

Apabila disebutkan keutamaan suatu amal dalam sebuah dalil tanpa ada perintah, maka hukumnya sunnah bukan wajib.

Contohnya hadits:
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
Bersiwak itu mensucikan mulut dan mendatangkan keridlaan Rabb. (HR Ahmad)

contohnya juga hadits:
من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
Barang siapa yang menghilangkan salah satu kesusahan mukmin, maka Allah akan hilangkan salah satu kesusahannya di hari kiamat.
(HR Muslim).

Contohnya juga hadits
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر
Barang siapa yang berpuasa Ramadlan lalu diikuti enam hari syawal, maka seakan akan berpuasa setahun penuh.
(HR Muslim).

Diantara contohnya juga puasa tiga hari setiap bulan, puasa senin kamis dan lain sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-11

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-11 : LAKSANAKAN SESEGERA MUNGKIN, TIDAK BOLEH DITUNDA-TUNDA…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-11:

Perintah Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam marah kepada para shahabat karena mereka menunda nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’i dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-10

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-10 : PERINTAH DAN LARANGAN DALAM URUSAN IBADAH DAN MASALAH ADAB…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-10:

Perintah dan larangan dalam urusan ibadah pada asalnya wajib dan haram. Sedangkan dalam masalah adab pada asalnya sunnah dan makruh.

Perintah dan larangan yang ada dalam al quran dan hadits tidak lepas dari dua masalah:

Pertama: Masalah ibadah.
Contohnya perintah mengusap kepala dalam wudlu, perintah meluruskan shaff dalam sholat, perintah menggunakan sutrah.
larangan mencukur janggut, larangan menyerupai wanita dsb.

Maka dalam masalah ini, perintah pada asalnya wajib dan larangan pada asalnya haram. Tidak boleh dipalingkan kepada sunnah atau makruh kecuali dengan dalil.

Kedua: Masalah adab.
Contohnya perintah memulai yang kanan dalam berpakaian, memakai sendal dan sebagainya.
Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing.

Maka perintah dalam masalah adab pada asalnya sunnah. Dan larangan pada asalnya makruh.
Tidak boleh dipalingkan kepada wajib atau haram kecuali dengan dalil.

Contoh yang haram karena ada dalil adalah larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Hukumnya haram karena menyerupai setan.

📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-9

📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-9 : PADA ASALNYA SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN DUNIA ADALAH HALAL DAN SUCI.SEDANGKAN IBADAH PADA ASALNYA TERLARANG…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-9:

Pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia adalah halal dan suci.
Sedangkan ibadah pada asalnya terlarang.

Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
Dialah yang telah menciptakan untukmu apa yang ada di bumi ini semuanya. (AlBaqarah:29).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan apa yang ada di bumi ini semuanya sebagai kenikmatan untuk kita sebagai sesuatu yang halal.
Maka tidak boleh mengharamkannya kecuali bila ada dalil.

Adapun dalil ibadah adalah hadits:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barang siapa yang mengada ada dalam perkara kami ini apa apa yang bukan darinya, maka ia tertolak. (HR Muslim).

Maka tidak boleh kita beribadah kecuali setelah ada dalil yang memerintahkannya. Juga dikarenakan ibadah adalah jenis dari pembebanan, sedangkan pada asalnya manusia tidak diberikan beban.

ini adalah bentuk kemudahan syariat dan kesempurnaan islam. Sehingga kita tidak perlu melelahkan diri untuk membuat sebuah ibadah, karena kewajiban kita hanya ittiba saja.

Maka dalam masalah dunia, kita boleh berkreasi dan membuat tekhnologi yang bermanfaat untuk manusia, meskipun tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. karena masalah dunia pada asalnya halal selama tidak ada dalil yang melarang.

Adanya mobil, pesawat, kapal, handphone, speaker dan sebagainya adalah masalah duniawi yang dihalalkan dan bukan bid’ah sama sekali.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######

KAIDAH USHUL FIQIH KE-8

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-8 : LARANGAN…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-8:

Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal tidak sah.
Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.

Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah.
contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.

Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas.
maka ini pun batil tidak sah.

Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

KAIDAH USHUL FIQIH KE-7

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-7 : PERKARA YANG DIHARAMKAN ADA DUA KEADAAN…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-7:

Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:

1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.

2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.

Perkara yang diharamkan dzatnya dibolehkan ketika darurat saja.

Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, dibolehkan disaat ada hajat.
contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

Catatan hati...

Sometimes,  love is not about laugh and happiness,  it's often about struggling and heart kindness...

Selalu merasa sedih jika mendengar kabar perceraian,  baik dari orang-orang terdekat,  orang-orang jauh,  bahkan orang terkenal atau justru tidak dikenal.

Pokoknya kabar perceraian itu serupa kabar buruk. Bayangkan saja perasaan para jombloers yang susahnya setengah hidup nemuin belahan jiwa. Eh yang udah nemu malah main membelah jiwa ala-ala Voldermort.

Konon sih orang bercerai selalu bilang "siapa juga sih yang mau cerai???tapi mo gimana lagi dah takdirnya begini..."
ya...ya...ya...

Memang sih,  alasan orang bercerai itu macam-macam. Dari urusan labil ekonomi, sampai inkonsistensi hati.  Apalah-apalah.....cuman pengen bilang ma diri sendiri:

Sometimes,  love is not about laugh and happiness,  it's often about struggling and heart kindness...

Artinya,  dari pada sakit hati mending sakit gigi *eh...@_@

Menikah,  menemukan tambatan hati bukan akhir dari pencarian cinta sejati. Menikah juga berarti tangis dan tawa harus dibagi,  kesenangan ataupun kesulitan kudu dihadapi bukannya dibawa lari...
Menikah dengan konsep no pain no cry,  cuman ada di negri dongeng. Seringnya kita harus saling berbesar hati menerima hal-hal amazing hingga yang bikin pusing.

Ibaratnya nih,  kalau kamu jalan, terus nemu kerikil-kerikil tajam kamu milih balik badan,  ya sudahlah kapan kamu sampe ke tujuan???

Hadapi saja,  luka sedikit,  sakit sedikit, tak apalah,  insyaallah jadi penggugur dosa. Dan insyaallah ujung jalan tersebut berakhir di surga.

Anyway busway kalu kamu belum nemu belahan jiwa don't worry be happy,  artinya kamu masih punya kesempatan mempersiapkan hati untuk menghadapi hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi. Kalu kamu lagi dihadapkan sama kerikil kecil ataupun batu gunung,  cool saja,  mungkin kamu sedang dipersiapkan untuk menjadi orang sakti mandraguna. Nah,  kalu kamu sedang gundah gulana menghadapi kontroversi hati, mungkin kamu perlu bantuan dari negara api...
image from here

Smile ^_^

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -