Posted by : Sara Amijaya Tuesday, 3 May 2016

📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-7 : PERKARA YANG DIHARAMKAN ADA DUA KEADAAN…

Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.

Kaidah Ke-7:

Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:

1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.

2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.

Perkara yang diharamkan dzatnya dibolehkan ketika darurat saja.

Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, dibolehkan disaat ada hajat.
contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.

📝Oleh Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -