Showing posts with label Ponpes MadinatulQuran. Show all posts
KAIDAH USHUL FIQIH KE-18
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-18 : HUKUM ITU MENGIKUTI ILLATNYA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-18 :
Hukum itu mengikuti illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.
Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Setiap hukum islam selalu mengandung illat. Illat adalah sifat yang tampak dan tetap seperti illat arak adalah memabukkan.
Hukum dilihat dari illatnya ada dua macam:
1. Hukum diketahui illatnya.
2. Hukum yang tidak diketahui illatnya.
Hukum yang diketahui illatnya ada dua macam:
1. Illat yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits ttg kucing:
إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم
Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian. (HR Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut Nabi menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
2. Illat yang diketahui dengan cara istinbath.
Illat jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti illat arakdalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti illat emas dan perak ada yg mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan illatnya adalah tsaman (harga) dan inilah yang kuat.
Memahami illat suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama illatnya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena illatnya sama sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
Apabila illatnya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena illat memabukkan itu telah hilang.
dan sebagainya.
Adapun hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti mengapa sholat shubuh dua rakaat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihram dan lain sebagainya.
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdlah yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-17
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-17 : APABILA BERTEMU PEMBOLEHAN DENGAN PELARANGAN, MAKA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-17 :
Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan.
Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan.
Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak mengetahui mana yang halal, maka wajib ditinggalkan semua.
Puasa hari sabtu terdapat dalil yang mengharamkan dan dalil yang membolehkan, maka kita dahulukan dalil yang mengharamkan.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-16
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-16 : APABILA BERTEMU MASHLAHAT DAN MUDLARAT, MAKA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-16 :
Apabila bertemu mashlahat dan mudlarat, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudlaratnya lebih maka dilarang.
Allah berfirman tentang arak:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudlarat, dan mudlaratnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
Allah ta’ala menjadikan nabi yusuf alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudlarat untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun menaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat untuk kami.
(HR Muslim).
Dalam menimbang mashlahat dan mudlarat mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam.
Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudlarat.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-15
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-15 : APABILA BERTEMU DUA MUDLARAT, MAKA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-15 :
Apabila bertemu dua mudlarat, maka diambil yang paling ringan mudlaratnya.
Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro, agar tidak diambil oleh raja yang jahat.
Membolongi kapal adalah mudlarat, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudlarat yang lebih besar.
Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. maka para shahabat mengingkarinya. Nabi melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing.
Karena bila Nabi membiarkan para shahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudlarat yang lebih besar.
Bila bertemu mudlarat khusu dengan mudlarat umum, maka kita korbankan mudlarat khusus untuk menghindari mudlarat umum.
Seperti bila pedagang kaki lima menganggu lalu lalang jalan. Maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudlarat yang lebih umum.
Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.
Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudlarat kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-14
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-14 : APABILA BERTEMU DUA MASHLAHAT…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-14:
Apabila bertemu dua mashlahat, didahulukan mashlahat yang lebih besar.
Mashlahat adalah kebaikan bagi manusia dalam agama, dunia dan akherat.
Dalam memandang mashlahat, kita wajib berpegang kepada syariat. Bukan hawa nafsu dan syahwat.
Terkadang kita dihadapkan kepada dua mashlahat yang harus dipilih salah satunya.
Maka kita dahulukan yang lebih besar mashlahatnya.
apabila bertabrakan antara yang wajib dan sunnah, maka kita dahulukan yang wajib karena yang wajib lebih dicintai oleh Allah Ta’ala.
Apabila bertabrakan antara ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) dengan ibadah muqoyyad (terikat), maka kita dahulukan ibadah muqoyyad.
contohnya ketika membaca alquran terdengar adzan, maka kita dahulukan mendengar adzan.
Apabila bertabrakan antara fardlu ain dan fardlu kifayah, kita dahulukan fardlu ain.
Apabila bertabrakan antara dua amal, kita dahulukan yang manfaatnya menular.
Seperti mendahulukan menuntut ilmu dari sholat tahajjud.
Apabila ayah dan ibu memanggil, maka kita dahulukan ibu karena lebih besar haknya.
dan lain sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-13
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-13 : PERBUATAN NABI YANG TIDAK ADA PERINTAH DARI BELIAU…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-13:
Perbuatan Nabi yang tidak ada perintah dari beliau, maka hukumnya tidak wajib.
Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak semuanya sama hukumnya. Namun terbagi menjadi 6 macam:
1. Perbuatan Nabi yang bersifat tabiat manusiawi.
seperti selera makan, gaya berjalan dsb.
Maka kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Kecuali bila disana ada nilai ibadahnya seperti tidur di atas wudlu, tidur di atas rusuk yang kanan dll, maka ini disunnahkan.
2. Perbuatan Nabi yang berasal adat istiadat.
Contohnya bentuk pakaian dsb. Maka yang sunnah adalah mengikuti adat istiadat setempat selama tidak menyalahi syariat.
3. Perbuatan Nabi dalam rangka mempraktekan perintah Allah.
Hukumnya sesuai perintah tersebut. jika perintah tersebut wajib, maka perbuatan Nabi itu pun wajib.
Contoh Nabi mengusap seluruh kepala ketika berwudlu, mempraktekan perintah Allah untuk mengusap kepala.
4. Perintah Nabi yang bersifat ta’abbudiy.
Seperti Nabi berpuasa tiga hari setiap bulan, Nabi sholat bada ashar dua rokaat dan lain sebagainya.
5. Perbuatan Nabi yang khusus untuk beliau tanpa umatnya.
Contohnya menikah lebih dari empat istri dan sebagainya.
6. Perbuatan Nabi yang masih diragukan apakah termasuk ibadah atau adat.
seperti Nabi memanjangkan rambut sebahu.
Para ulama berbeda pendapat apakah itu sunnah atau tidak. jumhur berpendapat tidak sunnah.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-12
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-12 : APABILA DISEBUTKAN KEUTAMAAN SUATU AMAL DALAM SEBUAH DALIL TANPA ADA PERINTAH…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-12:
Apabila disebutkan keutamaan suatu amal dalam sebuah dalil tanpa ada perintah, maka hukumnya sunnah bukan wajib.
Contohnya hadits:
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
Bersiwak itu mensucikan mulut dan mendatangkan keridlaan Rabb. (HR Ahmad)
contohnya juga hadits:
من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
Barang siapa yang menghilangkan salah satu kesusahan mukmin, maka Allah akan hilangkan salah satu kesusahannya di hari kiamat.
(HR Muslim).
Contohnya juga hadits
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر
Barang siapa yang berpuasa Ramadlan lalu diikuti enam hari syawal, maka seakan akan berpuasa setahun penuh.
(HR Muslim).
Diantara contohnya juga puasa tiga hari setiap bulan, puasa senin kamis dan lain sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-11
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-11 : LAKSANAKAN SESEGERA MUNGKIN, TIDAK BOLEH DITUNDA-TUNDA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-11:
Perintah Allah dan RasulNya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.
Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi shallallahu alaihi wasallam marah kepada para shahabat karena mereka menunda nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.
Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.
Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.
Maka tidak dibenarkan menunda nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’i dan sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-10
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-10 : PERINTAH DAN LARANGAN DALAM URUSAN IBADAH DAN MASALAH ADAB…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-10:
Perintah dan larangan dalam urusan ibadah pada asalnya wajib dan haram. Sedangkan dalam masalah adab pada asalnya sunnah dan makruh.
Perintah dan larangan yang ada dalam al quran dan hadits tidak lepas dari dua masalah:
Pertama: Masalah ibadah.
Contohnya perintah mengusap kepala dalam wudlu, perintah meluruskan shaff dalam sholat, perintah menggunakan sutrah.
larangan mencukur janggut, larangan menyerupai wanita dsb.
Maka dalam masalah ini, perintah pada asalnya wajib dan larangan pada asalnya haram. Tidak boleh dipalingkan kepada sunnah atau makruh kecuali dengan dalil.
Kedua: Masalah adab.
Contohnya perintah memulai yang kanan dalam berpakaian, memakai sendal dan sebagainya.
Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing.
Maka perintah dalam masalah adab pada asalnya sunnah. Dan larangan pada asalnya makruh.
Tidak boleh dipalingkan kepada wajib atau haram kecuali dengan dalil.
Contoh yang haram karena ada dalil adalah larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Hukumnya haram karena menyerupai setan.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-9
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-9 : PADA ASALNYA SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN DUNIA ADALAH HALAL DAN SUCI.SEDANGKAN IBADAH PADA ASALNYA TERLARANG…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-9:
Pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia adalah halal dan suci.
Sedangkan ibadah pada asalnya terlarang.
Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
Dialah yang telah menciptakan untukmu apa yang ada di bumi ini semuanya. (AlBaqarah:29).
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan apa yang ada di bumi ini semuanya sebagai kenikmatan untuk kita sebagai sesuatu yang halal.
Maka tidak boleh mengharamkannya kecuali bila ada dalil.
Adapun dalil ibadah adalah hadits:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barang siapa yang mengada ada dalam perkara kami ini apa apa yang bukan darinya, maka ia tertolak. (HR Muslim).
Maka tidak boleh kita beribadah kecuali setelah ada dalil yang memerintahkannya. Juga dikarenakan ibadah adalah jenis dari pembebanan, sedangkan pada asalnya manusia tidak diberikan beban.
ini adalah bentuk kemudahan syariat dan kesempurnaan islam. Sehingga kita tidak perlu melelahkan diri untuk membuat sebuah ibadah, karena kewajiban kita hanya ittiba saja.
Maka dalam masalah dunia, kita boleh berkreasi dan membuat tekhnologi yang bermanfaat untuk manusia, meskipun tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. karena masalah dunia pada asalnya halal selama tidak ada dalil yang melarang.
Adanya mobil, pesawat, kapal, handphone, speaker dan sebagainya adalah masalah duniawi yang dihalalkan dan bukan bid’ah sama sekali.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-8
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-8 : LARANGAN…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-8:
Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal tidak sah.
Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.
Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah.
contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.
Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas.
maka ini pun batil tidak sah.
Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-7
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-7 : PERKARA YANG DIHARAMKAN ADA DUA KEADAAN…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-7:
Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:
1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.
2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.
Perkara yang diharamkan dzatnya dibolehkan ketika darurat saja.
Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, dibolehkan disaat ada hajat.
contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-6
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-6 : SESUATU YANG HARAM BOLEH DILAKUKAN BILA DARURAT. DAN YANG MAKRUH BOLEH BILA ADA HAJAT…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-6:
Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat.
Dan yang makruh boleh bila ada hajat.
Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal.
perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.
Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.
Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:
1. Benar benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.
2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.
Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka tetap haram hukumnya seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.
Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-5
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-5 : ORANG YANG TIDAK TAHU DIMAAFKAN, KECUALI…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-5:
Orang yang tidak tahu dimaafkan, kecuali bila ketidak tahuannya akibat tidak mau menuntut ilmu.
Kaidah ini ditunjukkan oleh banyak ayat alquran diantaranya firman Allah Ta’ala:
وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون
Tidaklah Allah menyesatkan suatu kaum setelah datang kepada mereka petunjuk sampai Dia menjelaskan kepada mereka perkara perkara yang harus dijauhi. (At Taubah:115).
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melihat orang yang sholatnya tidak thuma’ninah, lalu beliau menyuruhnya mengulanginya. kemudian beliau mengajarkan tata cara sholat yang benar dan tidak menyuruhnya untuk mengulanginya kembali.
Adapun bila kebodohannya itu karena ia sengaja tidak mau menuntut ilmu dan meremehkannya maka pendapat para ulama menunjukkan ia tidak dimaafkan dan tetap diancam dengan api neraka.
wallahu a’lam.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-4
📖KAIDAH USHUL FIQIH KE-4 : DALAM PERINTAH DAN LARANGAN, LAKUKANLAH…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-4:
Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.
Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.
kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم
Apa apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apapa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.
Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.
Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali.
kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya.
seperti bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa. dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.
Namun tentunya tetap memperhatikan batasan batasan yang disebitkan oleh para ulama.
📖📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
ALLAH MAHA PENERIMA TAUBAT
🌴ALLAH MAHA PENERIMA TAUBAT…
Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ala Rosulillah, wa ba’du;
Allah Ta’ala menciptakan manusia agar beribadah dan berbuat taat kepada Subhanahu wa Ta’ala.
Dan Allah Ta’ala juga membuka pintu-pintu taubat dan inabah agar para hamba dapat menghapus segala kesalahan dan ketergelinciran serta menutup celah dan kekurangan ataupun memperbaiki diri menjadi yang lebih baik dari sebelumnya.
Bahkan taubat dan istigfar merupakan kewajiban bagi para hamba dan menjadi perintah Allah Ta’ala, sebagaimana firman Nya :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
“Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh.” (Q.S. At-Tahrim : 8)
Allah Ta’ala berfirman :
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Bertaubatlah kepada Allah, wahai orang-oran beriman sekalian agar kalian beruntung.” (Q.S. An-Nuur: 31)
Allah ta’ala berfirman :
وَاللّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَن تَمِيلُواْ مَيْلاً عَظِيماً
“Allah menginginkan untuk menerima taubat kalian, sedangkan orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya ingin agar kalian menyimpang dengan sejauh-jauhnya.” (Q.S. An-Nisaa’: 27)
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“Sesungguhnya Tuhanmu sangat luas ampunannya.” (Q.S. An-Najm: 32)
Allah ta’ala berfirman :
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
“Rahmat-Ku amat luas meliputi segala sesuatu.” (Q.S. Al-A’raaf: 156)
Allah ta’ala berfirman :
فَإِنَّهُ كَانَ لِلأَوَّابِينَ غَفُوراً
baca lanjutannya :
http://rochmadsupriyadi.blogspot.co.id/2016/03/allah-ta-maha-penerima-taubat.html?m=1
📝Oleh Ustadz Rochmad Supriyadi, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-3
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-3 : KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-3:
Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Telah disebutkan bahwa agama ini mudah, namun ketika ada kesulitan, maka lebih diberi kemudahan oleh syariat.
kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan yang melebihi kebiasaan dan bukan hanya sebuah kekhawatiran belaka.
Seperti orang yang sakit takut berwudlu dengan air, namun sebetulnya tidak memberi bahaya apapa.
kecuali bila diduga kuat akan menambah sakitnya, maka diperbolehkan bertayammum.
Kesulitan seperti ini mendatangkan kemudahan. Tentunya kemudahan pun harus sesuai syariat dan bukan disesuaikan selera dan shahwat manusia.
Contoh kaidah ini diantaranya:
– Bolehnya bertayammum ketika tidak ada air, atau ada air namun malah menimbulkan bahaya bila menggunakannya.
– Disyariatkan mengqoshor sholat di saat safar.
– Dibolehkan menjamak dua sholat di saat ada kerepotan baik dalam safar maupun muqim.
– Bolehnya sholat sambil duduk bagi orang yang sakit yang tak mampu berdiri.
– Dan sebagainya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-DUA
🍀KAIDAH USHUL FIQIH KE-DUA: SYARIAT ISLAM ADALAH SYARIAT YANG MUDAH…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-dua:
Syariat islam adalah syariat yang mudah.
Allah berfirman:
يريد الله بكم اليسر
Allah menginginkan kemudahan untuk kamu. (QS 2:185)
Allah juga berfirman:
وما جعل عليكم في الدين من حرج
Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyusahkanmu. (Al Hajj:78).
Bila kita perhatikan, perintah perintah Allah adalah mudah dan tidak sulit dilakukan.
sholat misalnya, Allah hanya mewajibkan 5 waktu saja, di waktu waktu yang mudah.
Zakat pun tidak diwajibkan pada semua harta, tetapi hanya harta tertentu saja yang ditunjukkan oleh dalil dan qiyas. Itupun dengan nishob yang tidak memberatkan.
Dan bila suatu amal itu berat, maka Allah memberinya pahala yang amat besar.
Namun, sebab utama beratnya ibadah di hati adalah akibat dosa dan maksiat. Sehingga seorang hamba menganggap berat syariat yang mudah ini, karena ia lebih tunduk kepada hawa nafsu dan syahwatnya dari pada tunduk kepada penciptanya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
Kaidah Ushul Fiqih Pertama
🌿KAIDAH USHUL FIQIH PERTAMA: AGAMA INI DATANG UNTUK MENDATANGKAN MASHLAHAT DAN MENOLAK MUDLARAT…
Kita in shaa Allah akan memulai kajian tentang kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih syaikh Utsaimin.
Kaidah pertama:
Agama ini datang untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat.
Karena semua perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya seperti sholat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada orang tua dan sebagainya.
Demikian juga larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan sebagainya.
Maka semua yang mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.
dan semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang.
Apabila mashlahat dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh kepada yang dilarang.
Namun, terkadang sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak.
seperti perayaan maulid Nabi, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.
karena tanpa perayaan tersebut mencintai Nabi dapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.
di zaman khulafa rasyidin islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka kepada Nabi melebihi orang orang yang merayakan maulid.
itu menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan.
justeru perayaan tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah nambah syariat yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KETIKA ALLAH MENCINTAI HAMBANYA…
🌺KETIKA ALLAH MENCINTAI HAMBANYA…
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّي أُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ثُمَّ يُنَادِي فِي السَّمَاءِ فَيَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ فُلَانًا فَأَحِبُّوهُ فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ ثُمَّ يُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِي الْأَرْضِ. (رواه البخاري)
Artinya:
“Sesungguhnya apabila Allah azza wa jalla mencintai seorang hamba, maka Dia memanggil malaikat Jibril dan berkata: “Wahai Jibril, aku mencintai orang ini maka cintailah dia!” Maka Jibrilpun mencintainya, lalu Jibril mengumumkannya kepada seluruh penduduk langit dan berkata: “Wahai penduduk langit, sesungguhnya Allah mencintai orang ini, maka cintailah dia oleh kalian semua, maka seluruh penduduk langit pun mencintainya. Kemudian orang itu pun dicintai oleh segenap makhluk Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari)
Tentu kita semua berharap agar dicintai Allah. Akan tetapi bagaimanakah caranya agar kita bisa meraih cinta Allah..?
Di dalam Madaarij As-Saalikin, Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah menyebutkan 10 sebab yang dapat mendatangkan kecintaan Allah.
Pertama:
قراءةُ القرآن بالتدبر والتفهّم لمعانيه وما أُريدَ به
Membaca Al-Qur’an dengan penuh tadabbur serta berusaha memahami makna-maknanya dan maksud yang terkandung di dalamnya.
Kedua:
التقرب إلى الله بالنوافل بعد الفرائض
Mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan amalan-amalan sunnah sesudah amalan-amalan wajib.
Ketiga:
دوام ذكره على كل حال باللسان والقلب والعمل والحال فنصيبه من المحبة على قدر نصيبه من هذاالذكر.
Senantiasa berdzikir mengingat Allah dalam setiap kondisi, baik dengan lisan, hati, perbuatan maupun keadaan. Karena kadar kecintaan tergantung pada seberapa besar kadar dzikir tersebut.
Keempat:
إيثارُ محابّه على محابّك عند غلَبَات الهوى، والتسَنُّمُ إلى محابّه وإن صَعُبَ المرتقى.
Mengutamakan segala yang dicintai Allah daripada apa yang engkau cintai ketika hawa nafsu berkuasa. Selalu berusaha mencintai segala yang dicintai-Nya meski harus melewati berbagai rintangan
Kelima:
مطالعة القلب لأسمائه وصفاته
Hati senantiasa menelaah dan merenungi nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
Keenam:
مشاهدة برِّه وإحسانه وآلائه ونعمه الباطنة
Mengakui berbagai kebaikan dan nikmat-Nya, baik yang bersifat lahir maupun batin.
Ketujuh:
انكسار القلب بكليته بين يدي الله تعالى
Tunduknya hati dengan segenap jiwa di hadapan Allah ta’ala.
Kedelapan:
الخلوة به وقت النزول الإلهي لمناجاته وتلاوة كلامه، والوقوف بالقلب والتأدب بأدب العبودية بين يديه، ثم ختم ذلك بالاستغفار والتوبة.
Menyendiri bersama-Nya saat Dia turun (pada sepertiga malam terakhir) dengan bermunajat kepada-Nya, membaca kitab-Nya, menghadirkan hati dan bersikap dengan adab penghambaan dihadapan-Nya. Kemudian menutup bacaannya tersebut dengan istighfar dan taubat.
Kesembilan:
مجالسة المحبين الصادقين، والتقاط أطايب ثمرات كلامهم كما ينتقى أطايب الثمر، ولا تتكلَّم إلا إذا ترجَّحتْ مصلحة الكلام، وعلمتَ أنَّ فيه مزيدًا لحالك ومنفعةً لغيرك.
Senanantiasa duduk bersama orang-orang yang mencintai Allah dengan jujur. Memetik buah yang baik dari ucapan mereka. Dan tidak berbicara kecuali tampak jelas adanya maslahat dalam pembicaraan tersebut, serta mengetahui bahwa dalam pembicaraan tersebut ada manfaat bagi dirimu dan orang lain.
Kesepuluh:
مباعدةُ كلِّ سببٍ يحولُ بينَ القلب وبينَ اللهِ عزَّ وجلَّ.
Menjauhi semua sebab yang menjadi penghalang antara hati dengan Allah.
(Selengkapnya lihat Madarij As-Salikin: 3/17-18).
Disamping itu, berdo’alah kepada Allah dengan do’a nabiyullah Daud alaihissalam yang berbunyi:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَالْعَمَلَ الَّذِيْ يُبَلِّغُنِي حُبَّكَ اللَّهُمَّ اجْعَلْ حُبَّكَ أََحَبَّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِيْ وَأَهْلِيْ وَمِنَ الْمَاءِ الْبَارِدِ
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu cinta-Mu dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu perbuatan yang dapat mengantarku kepada cinta-Mu. Ya Allah, jadikanlah cinta-Mu lebih kucintai daripada diriku, keluargaku, dan air yang dingin (di padang yang tandus).”
Bila Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam mengingat Nabi Daud ’alihis-salaam beliau menggelarinya sebaik-baik manusia dalam beribadah kepada Allah
(HR. At-Tirmidzi)
Sekian..
Muda-mudahan kita termasuk orang-orang yang mencintai dan dicintai Allah azza wa jalla
Amiin..
📝Oleh Ustadz Aan Chandra Thalib, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######