Showing posts with label Ponpes MadinatulQuran. Show all posts
KAIDAH USHUL FIQIH KE-18
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-18 : HUKUM ITU MENGIKUTI ILLATNYA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-18 :
Hukum itu mengikuti illatnya. Bila illat ada maka hukumpun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.
Hukum dalam islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Setiap hukum islam selalu mengandung illat. Illat adalah sifat yang tampak dan tetap seperti illat arak adalah memabukkan.
Hukum dilihat dari illatnya ada dua macam:
1. Hukum diketahui illatnya.
2. Hukum yang tidak diketahui illatnya.
Hukum yang diketahui illatnya ada dua macam:
1. Illat yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits ttg kucing:
إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم
Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian. (HR Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut Nabi menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
2. Illat yang diketahui dengan cara istinbath.
Illat jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti illat arakdalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti illat emas dan perak ada yg mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan illatnya adalah tsaman (harga) dan inilah yang kuat.
Memahami illat suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama illatnya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena illatnya sama sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
Apabila illatnya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena illat memabukkan itu telah hilang.
dan sebagainya.
Adapun hukum yang tidak diketahui illatnya, seperti mengapa sholat shubuh dua rakaat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihram dan lain sebagainya.
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdlah yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KAIDAH USHUL FIQIH KE-17
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-17 : APABILA BERTEMU PEMBOLEHAN DENGAN PELARANGAN, MAKA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-17 :
Apabila bertemu pembolehan dengan pelarangan, maka didahulukan pelarangan.
Dalil kaidah ini adalah ayat tentang arak yang menyebutkan bahwa pada arak terdapat dosa dan manfaat, maka Allah haramkan.
Apabila bercampur ada daging yang halal dan daging yang haram, dan kita tidak mengetahui mana yang halal, maka wajib ditinggalkan semua.
Puasa hari sabtu terdapat dalil yang mengharamkan dan dalil yang membolehkan, maka kita dahulukan dalil yang mengharamkan.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
KAIDAH USHUL FIQIH KE-16
📖 KAIDAH USHUL FIQIH KE-16 : APABILA BERTEMU MASHLAHAT DAN MUDLARAT, MAKA…
Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-16 :
Apabila bertemu mashlahat dan mudlarat, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudlaratnya lebih maka dilarang.
Allah berfirman tentang arak:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما
Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudlarat, dan mudlaratnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
Allah ta’ala menjadikan nabi yusuf alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudlarat untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun menaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat untuk kami.
(HR Muslim).
Dalam menimbang mashlahat dan mudlarat mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam.
Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudlarat.
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله
---
♻ WAGroup Madinatulquran : http://goo.gl/79lAcJ
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######