Mengkritisi Amalan Khusus Bulan Rajab
Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah berkata: “Setiap hadits yang menyebutkan tentang puasa rojab, sholat sebagian malamnya, semuanya adalah dusta”.[Al-Manarul Munif hlm. 92]
Al-Fairuz Abadi berkata: “Bab puasa Rojab dan keutamaannya tidak ada yang shahih satu haditspun, bahkan telah datang hadits yang menunjukkan dibencinya hal itu”.[Safaru Sa’adah hlm. 150. Hal ini disetujui oleh Ibnu Himmat ad-Dimasyqi dalam kitabnya at-Tankita wal Ifadah fi Takhrij Khotimah Safar Sa’adah hlm. 112. (Lihat Muqaddimah Syaikh Masyhur bin Hasan terhadap risalah al-Adab fi Rojab hlm. 8-9 oleh Mula Al-Qori).]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah seputar amalan khusus di bulan Rajab, baik puasa maupun shalat malam dan sejenisnya. Dan dalam menegaskan hal ini, aku telah didahului oleh Imam Abu Ismail al-Harawi al-Hafizh, kami meriwayatkan darinya dengan sanad shahih, demikian pula kami meriwayatkan dari selainnya.”[Tabyin ‘Ajab bima Warada fi Rajab (6)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar juga berkata, “Hadits-hadits yang datang secara jelas seputar keutamaan Rajab atau puasa di bulan Rajab terbagi menjadi dua; dha’if dan maudhu’.”
Al-Hafizh telah mengumpulkan hadits-hadits seputar Rajab, maka beliau mendapatkan sebelas hadits berderajat dha’if dan dua puluh satu hadits berderajat maudhu’. Berikut ini kami nukilkan sebagian hadits dha’if dan maudhu’ tersebut:
Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai yang dinamakan “Rajab”, warnanya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, niscaya Alloh akan memberinya minum dari sungai tersebut. (Hadits dha’if)
Rasulullah apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a, “Wahai Alloh, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan.” (Hadits dha’if)
Bulan Rajab adalah milik Alloh, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku. (Hadits maudhu’)
Keutamaan bulan Rajab dibandingkan semua bulan seperti keutamaan al-Qur’an atas semua dzikir. (Hadits maudhu’)
Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dan shalat empat raka’at pada bulan tersebut … niscaya dia tidak meninggal hingga melihat tempat tinggalnya di surga atau diperlihatkan untuknya. (Hadits maudhu’)
Itulah sedikit contoh hadits-hadits dha’if dan maudhu’ seputar bulan Rajab. Sengaja kami nukil secara ringkas karena maksud kami hanya untuk memberikan isyarat dan perhatian saja, bukan membahas secara terperinci.
======
Shalat Ragha’ib adalah shalat yang dilaksanakan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, tepatnya antara shalat Maghrib dan Isya’ dengan didahului puasa hari Kamis, dikerjakan dengan dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat al-Fatihah sekali,suratal-Qadar tiga kali dan surat al-Ikhlas dua belas kali … dan seterusnya.
Sifat shalat seperti di atas tadi didukung oleh sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik yang dibawakan secara panjang oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin1/203 dan beliau menamainya ‘shalat Rajab’ seraya berkata, “Ini adalah shalat yang disunnahkan.”
Demikianlah perkataannya –semoga Alloh mengampuninya–, padahal para pakar hadits telah bersepakat dalam satu kata bahwa hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib adalah maudhu’. Di bawah ini, penulis nukilkan sebagian komentar ulama ahli hadits tentangnya:
1. Imam Ibnul Jauziberkata: “Hadits shalat Ragha’ib adalah palsu, didustakan atas nama Rasulullah. Para ulama mengatakan hadits ini dibuat-buat oleh seseorang yang bernama Ibnu Juhaim. Dan saya mendengar syaikh (guru) kami Abdul Wahhab al-Hafizh mengatakan, ‘Para perawinya majhul (tidak dikenal), saya telah memeriksa seluruhnya dalam setiap kitab, namun saya tidak mendapatkannya.’”[al-Maudhu’at2/124-125]
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Shalat Ragha’ib adalah bid’ah menurut kesepakatan para imam agama, tidak disunnahkan oleh Rasulullah, tidak pula oleh seorang pun dari khalifahnya, serta tidak dianggap baik oleh para ulama panutan, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Auza’i, Laits, dan sebagainya. Adapun hadits tentang shalat Ragha’ib tersebut adalah hadits dusta, menurut kesepakatan para pakar hadits.”[Majmu’ Fatawa 23/134]
3. Imam Dzahabi berkata tatkala menceritakan biografi imam Ibnu Shalah: “Beliau (Ibnu Shalah) tergelincir di dalam masalah shalat Ragha’ib, beliau menguatkan dan mendukungnya padahal kebatilan hadits tersebut tidak diragukan lagi.”[Siyar A’lam Nubala 23/142-143]
4. Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: “Demikian pula hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib pada awal malam Jum’at bulan Rajab, seluruhnya dusta, dibuat-buat atas nama Rasulullah.” [al-Manar Munif 167]
5. Al-Hafizh al-Iraqi berkata: “Hadits maudhu’.”[Takhrij Ihya’ 1/203]
6. Al-Allamah asy-Syaukani berkata: “Maudhu’, para perawinya majhul. Dan inilah shalat Ragha’ib yang populer, para pakar telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu’. Kepalsuannya tidak diragukan lagi, hingga oleh seorang yang baru belajar ilmu hadits sekalipun. Berkata al-Fairuz Abadi dalam al-Mukhtashar bahwa hadits tersebut maudhu’ menurut kesepakatan, demikian pula dikatakan oleh al-Maqdisi.”[Fawaidul Majmu’ah 47-48]
Apabila telah jelas derajat hadits Shalat Ragha’ib sebagaimana di atas, maka mengerjakannya merupakan kebid’ahan dalam agama, yang harus diwaspadai oleh setiap insan yang hendak meraih kebahagiaan. Untuk menguatkan kebid’ahan shalat Ragha’ib ini, penulis nukilkan perkataan dua imam masyhur di kalangan madzhab Syafi’i yaitu Imam Nawawi dan Imam Suyuthi –semoga Alloh merahmati keduanya–:
1. Imam Nawawi berkata: “Shalat yang dikenal dengan shalat Ragha’ib dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya’ awal malam Jum’at bulan Rajab serta shalat malam Nisfu Sya’ban seratus raka’at, termasuk bid’ah mungkar dan jelek. Janganlah tertipu dengan disebutnya kedua shalat tersebut dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin (oleh al-Ghazali) dan jangan tertipu pula oleh hadits yang termaktub pada kedua kitab tersebut. Sebab, seluruhnya merupakan kebatilan.”[al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab 3/549]
2. Imam Suyuthiberkata: “Ketahuilah –semoga Alloh merahmatimu–, mengagungkan hari dan malam ini (Rajab) merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam, yang bermula setelah 400 H. Memang ada riwayat yang mendukungnya, namun haditsnya maudhu’ menurut kesepakatan para ulama. Riwayat tersebut intinya tentang keutamaan puasa dan shalat pada bulan Rajab yang dinamai dengan shalat Ragha’ib. Menurut pendapat para pakar, dilarang mengkhususkan bulan ini (Rajab) dengan puasa dan shalat bid’ah (shalat Ragha’ib) serta segala jenis pengagungan terhadap bulan ini seperti membuat makanan, menampakkan perhiasan, dan sejenisnya. Supaya bulan ini tidak ada bedanya seperti bulan-bulan lainnya.”[al-Amru bil Ittiba’hal. 166-167]
Kesimpulannya, riwayat tentang shalat Ragha’ib adalah palsu, menurut kesepakatan ahli hadits. Oleh karena itu, beribadah dengan hadits palsu merupakan kebid’ahan dalam agama, apalagi shalat Ragha’ib ini baru dikenal mulai tahun 448 H.
=======
Termasuk perkara bid’ah di bulan Rajab, mengkhususkan puasa bulan Rajab. Karena tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, seluruh haditsnya lemah dan palsu. Ahli ilmu tidak menjadikannya sebagai sandaran sedikitpun.”[Majmu’ Fatawa 25/290]
Imam Suyuthi berkata, “Mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, dibenci. Asy-Syafi’i berkata, ‘Aku membenci bila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Ramadhan. Demikian pula mengkhususkan suatu hari dari hari-hari lainnya….”
Dan Imam Abdullah al-Anshari –seorang ulama Khurasan– tidak berpuasa bulan Rajab bahkan melarangnya seraya berkata, “Tidak satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah tentang keutamaan bulan Rajab dan puasa Rajab.”
Bila dikatakan, “Bukankah puasa termasuk ibadah dan kebaikan?” Jawabnya: “Benar. Tapi ibadah harus berdasarkan contoh dari Rasulullah. Apabila kita ketahui haditsnya dusta, berarti tidak termasuk syari’at.”
Bulan Rajab diagung-agungkan oleh Bani Mudhar di masa jahiliyah sebagaimana dikatakan Umar bin Khaththab. Bahkan beliau memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab. Demikian pula Ibnu Abbas –yang berjuluk lautan ilmu umat– membenci puasa Rajab. Ibnu Umar pun apabila melihat manusia berpuasa Rajab, beliau membencinya seraya berkata, “Berbukalah kalian, sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh ahli jahiliyah.”[al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/346, lihat pula al-Amru bil Ittiba’ hal. 174-176 oleh as-Suyuthi]
Imam Thurthusi mengatakan –setelah membawakan atsar-atsar di atas–, “Atsar-atsar ini menunjukkan pengagungan manusia terhadap Rajab sekarang ini merupakan sisa-sisa peninggalan zaman jahiliyah dahulu. Kesimpulannya, dibenci berpuasa di bulan Rajab. Apabila seorang berpuasa dalam keadaan yang aman, yaitu bila manusia telah mengetahui dan tidak menganggapnya wajib maupun sunnah, maka hukumnya tidak mengapa.” [al-Hawadits wal Bida’ hal. 141-142]
Kesimpulan perkataan para ulama di atas, “Tidak boleh mengkhususkan puasa di bulan Rajab sebagai pengagungan terhadapnya. Sedangkan apabila seseorang telah terbiasa (rutin) berpuasa sunnah (puasa Dawud atau Senin-Kamis misalnya, baik di bulan Rajab maupun bukan) dan tidak beranggapan sebagaimana anggapan salah masyarakat awam sekitarnya, maka diperbolehkan.
Wallahu A'lam.