Kriteria Jilbab muslimah menurut syariat
🌹 Kriteria Jilbab Muslimah Menurut Syari'at 🎈
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
1) Menutupi seluruh tubuh.
✅ Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
🌂 “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." [Al-Ahzab: 59]
✅ Allah ta’ala juga berfirman,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
🌂 “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” [An-Nur: 31]
#Beberapa_Pelajaran dari dua dalil di Atas:
➡ Pertama: Menutup aurat (berhijab) bagi wanita muslimah dilakukan dengan dua cara:
Satu: Mengenakan pakaian muslimah (Al-Ahzab: 59, An-Nur: 31).
Dua: Berdiam diri di rumah (Al-Ahzab: 33).
[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33]
➡ Kedua: Wanita muslimah diwajibkan mengenakan minimal dua pakaian:
Satu: Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh (Al-Ahzab: 59).
Dua: Kerudung, yaitu pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (An-Nur: 31).
[Lihat Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]
2) Pakaian tersebut bukan sebuah perhiasan, bukan pula sesuatu yang menggoda atau menarik perhatian kaum pria, seperti mengenakan hiasan-hiasan, motif-motif, logo-logo dan yang semisalnya. Karena tujuan pakaian syar’i bagi muslimah adalah untuk menutupi perhiasannya.
✅ Allah ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ
🌂 ”Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau kepada ayah-ayah mereka, atau kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka…”
[An-Nur: 31]
3) Tidak ketat, tidak tipis dan tidak tembus pandang.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
🌂 “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok menimbulkan fitnah (godaan). Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak akan mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”. [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
4) Tidak mengenakan harum-haruman.
✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
🌂 “Siapa saja wanita yang memakai wewangian lalu ia melewati kaum lelaki sehingga mereka mencium harumnya, maka dia adalah (seperti) wanita pezina, dan setiap mata yang memandangnya telah berzina.” [HR. An-Nasai dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, dihasankan Syaikh Albani]
5) Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
✅ Sahabat yang mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
🌂 “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════
🌼 Mutiara Islam 🌼
Pin : 57515698
WA : 085691711455
Ku tunggu engkau di telaga
🏞 Ku Tunggu Engkau Di Telaga
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّيْ فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ…
“Sesungguhnya aku telah mendahului kalian menuju al-haudh…”
[HR. Al-Bukhari (no. 6583) dan Muslim (no. 2290), dari Sahabat Sahl bin Sa’d]
Yaa Akhi/ukhti…
Maukah kalian menemui Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wa sallam di Telaga Beliau?
Dan tahukah kalian bagaimana ciri serta keindahan Telaga Nabi kita shalallahu ‘alaihi wa sallam?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
حَوْضِي مَسِيْرَةُ شَهْرٍ، مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ، وَرِيْحُهُ أَطْيَبُ مِنَ الْمِسْكِ، وَكِيزَانُهُ كَنُجُومِ السَّمَاءِ، مَنْ شَرِبَ مِنْهَا فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا.
“Telagaku (panjang dan lebarnya) satu bulan perjalanan, airnya lebih putih daripada susu, aromanya lebih harum dari-pada kesturi, bejananya sebanyak bintang di langit, siapa yang minum darinya, ia tidak akan merasa haus selamanya.”
[HR. Al-Bukhari (no. 6579)]
Alangkah bahagianya jika kita dapat meneguk air dari telaga Nabi kita shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana setelah kita meneguk air dari telaga-nya kita tidak akan merasa haus selama-lamanya.
Namun, tahukah kalian?
Bahwa ada diantara umat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam yang terusir dan tidak berhak minum air dari telaga-Nya!
Tahukah kalian siapa yang terusir dari Telaga-nya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ “ (HR. Bukhari no. 7049)
Dalam riwayat lain dikatakan,
إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى
“(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051)
Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.
Sungguh amat merugilah mereka yang telah merubah ajaran agama sepeninggal beliau, sehingga mereka terusir dan tidak berhak minum air dari Telaga-nya.
Na’udzubillah.. Semoga kita tidak termasuk diantara mereka.
Maka,
janganlah kalian berbuat Bid’ah,
cukupkanlah diri kalian dengan Al-qur’an dan Sunnah yang di pahami oleh para Sahabat ridwanullah alaihim ajmain.
Semoga kita semua termasuk orang-orang yang berhak minum dari telaga-nya. Aamiin……
Dikutip dari FB Mutiara Hadits Pilihan
🌍fitrahfitri.wordpress.com
Perjalanan Ruh
Amma bertanya "ummi, ke mana ruh kita saat kita mati???"
aku agak heran dengan pertanyaannya, rasanya aku sudah beberapa kali mengisahkan hal itu padanya. Tapi baiklah, tidak ada salahnya mengulangi, toh adik-adiknya jadi bisa ikut mendengar lagi.
Maka pada mereka kubawakan hadist me
ngenai perjalanan ruh manusia tatkala ia mati.
🔰 Perjalanan Ruh Manusia Setelah Kematian ✔
Dari Al-Barrak bin Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Kami pernah mengiringi jenazah orang anshar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesampainya di kuburan, dan menunggu liang lahatnya dibenahi, Rasulullah duduk menghadap kiblat. Kamipun duduk di sekitar beliau dengan khusyu, seolah di kepala kami ada burung.
Di tangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ranting, beliau tusukkan ke tanah kemudian beliau menengadah ke langit lalu beliau menunduk. Beliau ulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda,
استعيذوا بالله من عذاب القبر، مرتين، أو ثلاثا، (ثم قال: اللهم إني أعوذ بك من عذاب القبر) (ثلاثا)
“Mintalah perlindungan kepada Allah dari adzab kubur.” Beliau ulangi dua atau tiga kali. Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur.” (tiga kali).
Kemudian beliau menceritakan proses perjalanan ruh mukmin dan kafir.
Sesungguhnya hamba yang beriman ketika hendak meninggalkan dunia dan menuju akhirat, turunlah malaikat dari langit, wajahnya putih, wajahnya seperti matahari. Mereka membawa kafan dari surga dan hanuth (minyak wangi) dari surga. Merekapun duduk di sekitar mayit sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.’ Keluarlah ruh itu dari jasad, sebagaimana tetesan air keluar dari mulut ceret, dan langsung dipegang malaikat maut. Para malaikat yang lain tidak meninggalkan walaupun sekejap, dan mereka langsung mengambilnya dari malaikat maut.
Mereka memberinya kafan dan hanuth itu. Keluarlah ruh itu dengan sangat wangi seperti bau parfum paling wangi yang pernah ada di bumi. Para malaikat inipun naik membawa ruh itu. Setiap kali ketemu dengan malaikat yang lain, mereka akan bertanya: ‘Ruh siapakah yang baik ini?’ Mereka menjawab, ‘Fulan bin Polan’ – dengan nama terbaik yang pernah dia gunakan di dunia –. Hingga sampai di langit dunia. Mereka minta agar pintu langit dibukakan, lalu dibukakan. Mereka naik menuju langit berikutnya, dan diikuti para malaikat langit dunia. Hingga sampai di langit ketujuh. Kemudian Allah berfirman, ‘Tulis catatan amal hamba-Ku di Illiyin.’
“Tahukah kamu Apakah ‘Illiyyin itu? (yaitu) kitab yang bertulis, Disaksikan oleh para malaikat”
“Kembalikan hamba-Ku ke bumi, karena dari bumi Aku ciptakan mereka, ke bumi Aku kembalikan mereka, dan dari bumi Aku bangkitkan mereka untuk kedua kalinya.” Maka dikembalikanlah ruhnya ke jasadnya. Kemudian mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkan jenazahnya sewaktu mereka pulang setelah pemakaman.
Kemudian datanglah dua malaikat yang keras gertakannya. (dalam riwayat lain: warnanya hitam biru) Lalu mereka menggertaknya, dan mendudukkan si mayit.
Mereka bertanya: ‘Siapa Rabmu?’ Si mukmin menjawab, ‘Rabku Allah.’ ‘Apa agamamu?’, tanya malaikat. ‘Agamaku islam’ jawab si mukmin. ‘Siapakah orang yang diutus di tengah kalian?’ Si Mukmin menjawab, ‘Dia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Sang malaikat bertanya lagi, ‘Bagaimana amalmu?’ Jawab Mukmin, ‘Saya membaca kitab Allah, saya mengimaninya dan membenarkannya.’
Pertanyaan malaikat: ‘Siapa Rabmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?’ Inilah ujian terakhir yang akan diterima seorang mukmin. Allah memberikan keteguhan bagi mukmin untuk menjawabnya, seperti firman-Nya,
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat..” (QS. Ibrahim: 27)
Sehingga dia bisa menjawab: Rabku Allah, agamaku islam, Nabiku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tiba-tiba ada suara dari atas, “Hambaku benar, bentangkan untuknya surga, beri pakaian surga, bukakan pintu surga untuknya.” Diapun mendapatkan angin surga dan wanginya surga, dan kuburannya diluaskan sejauh mata memandang.
Kemudian datanglah orang yang wajahnya sangat bagus, pakaiannya bagus, baunya wangi. Dia mengatakan, ‘Kabar gembira dengan sesuatu yang menyenangkanmu. Kabar gembira dengan ridha Allah dan surga nan penuh kenikmatan abadi. Inilah hari yang dulu kamu dijanjikan.’ Si mayit dengan keheranan bertanya, ‘Semoga Allah juga memberi kabar gembira untuk anda. Siapa anda, wajah anda mendatangkan kebaikan?’ Orang yang berwajah bagus ini menjawab, ‘Saya amal sholehmu.’ [suhnahallah.., amal shaleh yang menemani kita di kesepian, menemani kita di kuburan]
Kemudian dibukakan untuknya pintu surga dan pintu neraka. Ketika melihat ke neraka, disampaikan kepadanya: ‘Itulah tempatmu jika kamu bermaksiat kepada Allah. Dan Allah gantikan kamu dengan tempat yang itu.’ Kemudian si mayit menoleh ke arah surga.
Melihat janji surga, si mayit berdoa: ‘Wahai Rabku, segerakanlah kiamat, agar aku bisa berjumpa kembali ke keluarga dan hartaku.’ Lalu disampaikan kepadanya: ‘Tenanglah.’
Sementara hamba yang kafir, ketika hendak meninggalkan dunia dan menuju akhirat, turunlah para malaikat dari langit, yang bengis dan keras, wajahnya hitam, mereka membawa Masuh (kain yang tidak nyaman digunakan) dari neraka. Mereka duduk di sekitar mayit sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malaikat maut, dan duduk di samping kepalanya. Dia memanggil, ‘Wahai jiwa yang busuk, keluarlah menuju murka Allah.’
Ruhnya ketakutan, dan terpencar ke suluruh ujung tubuhnya. Lalu malaikat maut menariknya, sebagaimana gancu bercabang banyak ditarik dari wol yang basah. Sehingga membuat putus pembuluh darah dan ruang tulang. Dan langsung dipegang malaikat maut. Para malaikat yang lain tidak meninggalkan walaupun sekejap, dan mereka langsung mengambilnya dari malaikat maut. Kemudian diberi masuh yang mereka bawa. Ruh ini keluar dengan membawa bau yang sangat busuk, seperti busuknya bau bangkai yang pernah ada di muka bumi. Merekapun naik membawa ruh ini. Setiap kali mereka melewati malaikat, malaikat itupun bertanya, ‘Ruh siapah yang buruk ini?’ Mereka menjawab, ‘Fulan bin Fulan.’ – dengan nama yang paling buruk yang pernah dia gunakan ketika di dunia – hingga mereka sampai di langit dunia. Kemudian mereka minta dibukakan, namun tidak dibukakan. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,
لَا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ
(Orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya), tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum. (QS. Al-A’raf: 40)
Kemudian Allah berfirman, ‘Tulis catatan amal hamba-Ku di Sijjin, di bumi yang paling dasar.’ Kemudian dikatakan, ‘Kembalikan hamba-Ku ke bumi, karena Aku telah menjanjikan bahwa dari bumi Aku ciptakan mereka, ke bumi Aku kembalikan mereka, dan dari bumi Aku bangkitkan mereka untuk kedua kalinya.’ Kemudian ruhnya dilempar hingga jatuh di jasadnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, Maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (QS. Al-Haj: 31)
Kemudian ruhnya dikembalikan ke jasadnya, sehingga dia mendengar suara sandal orang mengiringi jenazahnya ketika pulang meninggalkan kuburan. Kemudian datanglah dua malaikat, gertakannya keras. Merekapun menggertak si mayit dan mendudukkannya. Mereka bertanya: ‘Siapa Rabmu?’ Si kafir menjawab, ‘hah..hah.. saya gak tahu.’ ‘Apa agamamu?’, tanya malaikat. ‘hah..hah.. saya gak tahu,’ jawab si kafir. ‘Siapakah orang yang diutus di tengah kalian?’ Si kafir tidak kuasa menyebut namannya. Lalu dia digertak: “Namanya Muhammad!!”, si kafir hanya bisa mengatakan, ‘hah..hah.. saya gak tahu. Saya cuma mendengar orang-orang bilang seperti itu.’ Diapun digertak lagi: “Kamu tidak tahu dan tidak mau tahu.” Tiba-tiba ada suara dari atas, “Hambaku dusta, bentangkan untuknya neraka, bukakan pintu neraka untuknya.”
Diapun mendapatkan panasnya neraka dan racun neraka. Kuburnya disempitkan hingga tulang-tulangnya berserakan. Lalu datanglah orang yang wajahnya sangat buruk, berbaju jelek, baunya seperti bangkai. Dia mengatakan: ‘Kabar buruk untukmu, inilah hari dimana dulu kau dijanjikan.’ Si mayit kafirpun menjawab, ‘Kabar buruk juga untukmu, siapa kamu? Wajahmu mendatangkan keburukan.’ Orang ini menjawab, ‘Saya amalmu yang buruk.’ – Allahul musta’an, amal buruk itu semakin menyesakkan pelakunya di lahatnya – kemudian dia diserahkan kepada makhluk yang buta, tuli, dan bisu. Dia membawa pentungan! Andaikan dipukulkan ke gunung, niscaya akan jadi debu. Kemudian benda itu dipukulkan ke mayit kafir, dan dia menjadi debu. Lalu Allah kembalikan seperti semula, dan diapun memukulnya lagi. Dia berteriak sangat keras, bisa didengar oleh semua makhluk, kecuali jin dan manusia. Lalu dibukakan untuknya neraka dan disiampkan tempatnya di neraka. Diapun memohon: ‘Ya rab, jangan Engkau tegakkan kiamat.’
Hadis ini diriwayatkan Ahmad 18543, Abu Daud 4753, Syuaib Al-Arnauth menyatakan, Sanadnya shahih. Al-Albani menyatakan hadis ini hadist yang shahih
=====
Amma yang sudah pernah mendengarnya, hanya diam, mungkin ia sedang merenung. Namun si Rafifah justru menangis "aduuuh, bagaimana ini Rafifah belum hafal semua jawaban pertanyaan malaikat di kubur itu...." ujarnya sembari menangis tersedu-sedu.
Aku belum sempat menjawab saat Amma menjawab "itu gak dihafallah, belajar....belajar...trus diamalkan, ntar kalau betul-betul, diteguhkan Allah menjawabnya."
Wah, الحهدالله kaka sudah faham, tapi ya jawabnya itu dengan nada sok tau bangeeet, bikin adiknya makin nangis kejer ckckck
ANTARA MASHLAHAT DAN MAFSADAT
Diantara keindahan islam adalah mempertimbangkan antara mashlahat dan mafsadat..
Bahkan semua syariat islam tak lepas dari mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat..
Islam memerintahkan kepada semua perkara yang mashalahatnya murni atau lebih besar..
Dan melarang semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar..
adapun jika berimbang, maka hendaknya berijtihad untuk melihat dan tidak tergesa gesa untuk bersikap..
Namun..
terkadang dalam perkara yang tidak ada nashnya..
seringkali terjadi perbedaan dalam melihat mashlahat dan mafsadat..
terlebih di zaman ini yang amat banyak problematika dan warna warni kehidupan..
terkadang terjadi ijtihad para ustadz dalam menimbang mashlahat dan mafsadah..
yang satu berpendapat untuk menjauhi misalnya..
yang lain berpendapat untuk mendekati karena ia memandang adanya mashlahat..
Masalah kajian di rumah.
ini pun terjadi perbedaan ijtihad yang sedang hangat pada sebagian penuntut ilmu..
karena sebagian ustadz berpandangan bahwa kajian di masjid lebih besar mashlahatnya dibandingkan di rumah..
sedangkan ustadz lain berpendapat bahwa tidak mutlak demikian, karena di sebagian tempat yang tidak diizinkan di masjid, mengharuskan kajian di rumah rumah..
penulis sendiri mempunyai pengalaman dalam hal ini..
di kota wisata sana, kajian di mulai dari rumah ke rumah karena masjid tidak memperkenankan..
hasilnya alhamdulillah, semakin marak di banyak yang tertarik, hingga akhirnya diizinkan kajian di masjid.
beberapa kajian yang besar seperti MT babussalam, tadinya pun dimulai dari rumah yang kemudian semakin banyak dan tak menampung lagi..
Kajian di hotel..
inipun tak berbeda dengan sebelumnya..
sebagian menganggap bahwa kajian di hotel tak selaras dengan hadits hadits yang menyuruh agar dekat kaum miskin dan tidak eklusif..
sementara sebagian lagi memandang bahwa itu memberi mashlahat agar orang orang kaya agar mau tertarik kepada sunnah, dan lebih memberi warna kebersamaan dan kekeluargaan..
yang jelas, semua ini adalah masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya..
masing masing melihat kemashlahat dari sisi yang berbeda.
namun tujuannya semua adalah bagaimana mengembangkan dakwah yang haq ini..
tentunya..
kewajiban para penuntut ilmu memandang semua ini dengan sikap arif dan bijak..
bukan memperkeruh suasana dengan sikap yang tidak baik..
karena perbedaan ijtihad adalah perkara yang lumrah..
semua mereka tujuannya adalah berusaha memperluas dakwah, agar manusia kembali kepada sunnah..
tak perlu menyinyir..
tak perlu menyindir..
semua kita bergandeng tangan..
untuk meniti jalan surga..
📝Oleh Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
WAQFAH…
Syaikh Ali Musthafa Thanthawi -rahimahullah- pernah ditanya tentang kata bijak terindah yang pernah dibacanya, beliau menjawab:
“Aku telah membaca lebih dari 70 tahun, namun aku belum pernah menemukan kata bijak paling indah seperti apa yang diriwiyatkan oleh Ibnul Jauzi -rahimahullah-.
إن مشقة الطاعة تذهب ويبقى ثوابها، وإن لذة المعاصي تذهب ويبقى عقابها.
“Sesungguhnnya keletihan karena melakukan ketaatan akan hilang, dan tinggallah pahalanya. Dan kenikmatan melakukan maksiat akan hilang dan tinggallah hukumannya.
كُن مع الله ولا تُبالي، ومُدّ يديك إليه في ظُلُمات اللّيالي، وقُل: يا رب ما طابت الدّنيا إلاّ بذكرك، ولا الآخرة إلاّ بعفوك، ولا الجنّة إلاّ برُؤيتك…
Teruslah bersama Allah dan jangan pedulikan (yang lain).
Tengadakan tanganmu kepada-Nya di kegelapan malam, sembari berdoa: Ya Rabb.., Dunia ini takkan indah kecuali dengan mengingat-Mu.
Akhirat takkan indah kecuali dengan ampunan-Mu.
Dan surgapun takkan indah kecuali dengan melihat wajah-Mu.
صافح وسامح ودع الخلق للخالق فنحن وهم راحلون، افعل الخير مهما استصغرته، فإنك لا تدري أي حسنة تدخلك الجنة.
Lapangkan dadamu..
Maafkan (orang yang bersalah padamu).
Biarkan (urusan) makhluk untuk sang Khaliq, karena kita dan mereka akan pergi (meninggalkan dunia).
Lakukanlah kebaikan walau engkau menganggapnya sepele, karena sesungguhnya engkau tidak tau kebaikan mana yang akan memasukkanmu kedalam surga”
Catatan:
Benar
Kita tak pernah tau amalan yang mana yang akan membawa kita ke surga.
Mungkin saja amalan itu adalah sedekah yang kita berikan begitu saja.
Atau dua rakaat sholat yang pernah kita lakukan dengan penuh khusyuk.
Atau senyum tulus yang pernah kita torehkan untuk saudara kita.
Atau kemaafan yang kita beri sebelum merebahkan badan dimalam hari.
Atau karena untaian tasbih yang pernah terucap disaat lelah.
Atau bisa jadi karena setitik air mata yang menetes karena penyesalan terhadap dosa yang pernah dilakukan di masa silam.
Entahlah…
Yang jelas jangan pernah meremehkan amal sholeh, sekecil apapun amalan itu.
Karena dahulu seorang pelacur masuk surga hanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada pada Jabir bin Sulaim,
وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ
“Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang yang berseri-seri. Sungguh amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.”
______________
Madinah 02-05-1437 H
📝Oleh Ustadz ACT El-Gharantaly, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
CARA HIDUP TENANG MENURUT ISLAM…
Nasihat Syaikh Utsaimin رحمه الله تعالى :
“Kita jumpai manusia zaman sekarang
pergi berlibur ke berbagai tempat,
untuk bersenang-senang, untuk
mengenyahkan luka dan letih jiwanya.
Padahal sebenarnya, yang mampu
menghilangkan itu semua adalah iman.
Iman yang sejati mengantarkan jiwa
menuju ketenangan sejati.
Jiwa yang tenang adalah jiwa yang
beriman. Beriman di dunia, dan selamat
dari azab Allah pada hari kiamat kelak.”
(Tafsir Juz ‘Amma, 1:206)
Sumber: WanitaSalihah.Com
📝Oleh Courtesy of Mutiara Risalah Islam
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
KITA PERLU TEMAN DALAM MENUNTUT ILMU…
Syaikh Dr. Muhammad Muhammad Al Mukhtar As-Syinqity berkata:
Hal yang ketiga yang menjadi wasiatku untuk penuntut ilmu adalah hendaknya mereka saling tolong-menolong serta saling mengisi demi mencapai maksud yang mulia ini (ilmu).
Seorang penuntut ilmu membutuhkan teman baik yang selalu memberinya semangat dan motivasi dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah.
Dia butuh orang yang selalu mengingatkannya tentang imu dan membantunya dalam memecahkan berbagai permasaalahah ilmu, seperti hukum terhadap sesuatu atau sekedar mudzaakarah ataupun muraaja’ah.
Oleh karena itu, hendaklah dia mengamati kawan-kawannya. Bila dia menemukan orang yang sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu diantara mereka, terlihat kesungguhan dan keikhlasannya dalam perbuatan maupun ucapannya, maka dekatilah dia, dan cintailah dia karena Allah. Bersungguh-sungguhlah bersamanya dalam menggapai cita yang mendatangkan keridhaan Allah.
Ukhuwwah dan rufqoh (teman) itu diperlukan dalam menuntut ilmu.
Allah berfirman mengisahkan tentang do’a nabinya –alaihissalam-:
“Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku, dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku, teguhkanlah dengan dia kekuatanku, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Melihat (keadaan) kami (QS: Thaha Ayat: 25-35)
Sungguh merupakan nikmat yang besar bila Allah menganugrahimu teman yang sholeh.
Jika engkau berada dalam ketaatan dia meneguhkanmu, bila dia mendapatimu tidak dalam ketaatan dia mengajakmu bangkit untuk menetapi ketaatan.
Sudah saatnya kita bersungguh-sungguh dalam menumbuhkan ukhuwah dalam menuntut ilmu. Banyak dari penuntut ilmu yang menyepelekan persolan ini, yang pada hakikatnya merupakan penyempurna atas kekurangan yang ada pada dirinya.
Bagaimanapun juga, seorang penuntut ilmu tidak akan mampu hidup sendiri. Dia tidak akan bisa meraih kesempurnaan dalam menuntut ilmu tanpa kawan yang selalu menemaninya dalam memecahkan berbagai permasaalahan.
Hendaknya dia selalu melakukan diskusi ilmu bersama kawannya itu, diskusi yang menunjukkan mahabbah dan dilakukan diatas mahabbah. Karena pada hakikatnya kehidupan ilmu adalah dengan mudzakarah.
……………..
Wallahu a’lam.
Diterjemahkan secara bebas dari Muqaddimah Zaad Al Mustaqni.
Madinah, Kamis 13- Syarh 04-1435 H
(Syaikh DR.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqity adalah pengajar tetap di Masjid Nabawi As Syaref. Beliau masuk dalam keanggotaan Hai’ah Kibar Ualama (sebuah lembaga resmi pemerintah yang menjadi wadah para ulama besar mendiskusikan berbagai persoalan agama). Beliau juga merangkap sebagai Mufti Madinah Al-Munawwarah)
_______________
Malang 11-05-1437 H
📝Oleh ACT El-Gharantaly, حفظه الله تعالى
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
BAGI PARA PENIKMAT HIDANGAN PANAS…
“Rasulullah melarang meniup makanan dan minuman.” HR. Ahmad
1. Hadits ini jelas melarang kita meniup makanan/minuman untuk mendinginkannya. Larangan ini meski hanya makruh (dibenci), tidak sampai berdosa bila dilanggar, namun seorang muslim yang baik tidak akan mengabaikannya karena ia akan mendapat pahala dengan meninggalkannya sekaligus memetik hikmah lainnya.
2. Tahu atau tidak, seorang muslim yakin bahwa semua yang dilarang dalam Islam pasti mengandung bahaya yang lebih besar dari manfaatnya.
Bila ia tahu hikmah tersebut, imannya bertambah.
Jika ia tidak tahu, ia tetap mengimaninya.
3. Di antara hikmahnya adalah karena udara yang kita tiupkan mengandung CO2 (karbon dioksida).
Bila bereaksi dengan H2O (air) dalam minuman atau sebagian makanan, akan berubah menjadi H2CO3 (asam karbonat) yang meningkatkan resiko penyakit jantung.
Ini yang baru diketahui, tentu Allah Al-‘Alim Al-Hakim memiliki rahasia lain yang kita belum ketahui.
4. Al-Hafidzh Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa meniup makanan/minuman panas merupakan perangai ketergesaan yang tercela dalam Islam.
5. Solusinya ialah dengan sabar menunggu hingga dingin sembari berzikir, mengipasi/dengan kipas angin, dan lain-lain asal tidak kita tiup.
Wallahu a’lam.
✒ Oleh Ustadz Fajri hafidzahullah
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
Doa keluar Rumah
▶ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan 🌸 keutamaan doa keluar Rumah :
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِتَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟
”Apabila seseorang keluar dari rumahnya kemduian dia membaca doa
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
🍀 BISMILLAHI, TAWAKKALTU ’ALA ALLAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH 🍀
☘ “Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.” ☘
Maka disampaikan kepadanya, ‘Kamu diberi petunjuk 🌺, kamu dicukupi kebutuhannya 🌻, dan kamu dilindungi🌼.’ Seketika itu setan-setan 🔥 pun menjauh darinya. Lalu salah satu setan berkata kepada temannya, ’Bagaimana mungkin kalian bisa mengganggu orang yang telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi.’
📗 (HR. Abu Daud, no. 5095; Turmudzi, no. 3426)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═════ ❁✿❁ ═════
🌼 Mutiara Islam 🌼
Pin : 57515698
WA : 085691711455
Bahaya Games
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagai seorang muslim yang cerdas semestinya dia mampu memanfaatkan waktunya dengan baik sehingga hari-hari yang dia lalui bermakna dan tidak sia-sia.
Allah Ta'ala berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ - الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ - وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Beruntunglah orang-orang yang beriman,(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al- Mukminun : 1-3)
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
"Sesungguhnya merupakan baiknya islam seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya." (HR Tirmidzi)
Berhubung usia kita amat pendek sedang kesibukan dan ambisi kita sangat besar, belum lagi kecenderungan terjatuh dalam dosa tidak dapat dihindari, maka sudah selayaknya kita memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar jangan sampai kematian datang menyapa dalam keadaan kita belum siap sehingga kerugian dan penyesalan yang kita tuai.
Untuk itu pada kesempatan ini kami nukilkan beberapa atsar yang berkaitan dengan permainan yang sangat melalaikan dan menyita waktu dari dzikir kepada Allah, yaitu permainan ringan namun besar musibahnya yang bernama "GAME"
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain kartu maka seolah-olah dia melumuri tangannya dalam daging dan darah babi". (HR. Muslim)
Ubaidullah bin Umar berkata, ditanyakan kepada Al- Qasim: "Kalau dadu yang kalian benci, tapi apa hubungannya dengan catur ? Dia menjawab: "Semua yang melenakan dari dzikir kepada Allah serta sholat maka itu termasuk judi."
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika datang kepada beliau berita bahwa ada suatu keluarga yang menyimpan dadu di rumah mereka maka Aisyah radhiyallahu 'anha mengutus utusan kepada keluarga tersebut untuk menyampaikan pesan
لئن لم تخرجو ها لأخرجنكم من داري . و أنكرت ذالك عليهم
"Kalau kalian tidak membuang dadu itu maka aku akan mengeluarkan kalian dari rumahku". Dan Aisyah mengingkari perbuatan mereka(yakni menyimpan benda dadu dalam rumah mereka)." (Atsar ini dihasankan oleh syaekh Abdul Qadir Al- Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Mukhtashar Syu'abul Iman)
Catatan:
- Hal ini jika TIDAK dibarengi dengan taruhan berupa uang atau yang semisal. Adapun jika disertai dengan taruhan maka jelas hukumnya adalah judi tanpa diragukan.
- Termasuk dalam hukum ini (hukum catur, dadu dan yang semisal) adalah game. Hukum game adalah hukum dadu dan semisal, bahkan mungkin lebih parah dilihat dari sisi kelalaian yang ditimbulkan oleh permainan yang satu ini.
- Hendaklah kita menyingkirkan dari dalam rumah kita benda-benda yang dapat melalaikan dari takwa kepada Allah Ta'ala,
misalnya :
- Televisi yang penuh dengan siaran-siaran yang melalaikan
- khamar
- Dadu, termasuk menyingkirkan dari hp kita game, dan yang semisalnya
Wabillahi taufiq
📝Ustadz Abu Zubair Junaid
📕ZAKAT MAL
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.Islam
2.Merdeka
3.Berakal dan baligh
4.Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
muslim.or.id
NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Dari Sahabat ‘Ali Radhiyallâhu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”. [Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni]
عَنْ أَبِيْ سَعِيد يَقُوْلُ : قَالَ النَّبِيُِّ صلى اللّه عليه وسلم : لَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallâhu ‘anhu, ia menuturkan: Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.[Muttafaqun ‘alaih]
Dalam hadits riwayat Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu dinyatakan:
وَفِيْ الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْر (رواه البخاري
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %). [Riwayat al-Bukhâri]
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali Radhiyallâhu ‘anhu di atas, Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 85 gram
3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.
4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara Pertama :
Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara Kedua :
Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
almanhaj.or.id
Zakat Profesi
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar Radhiyallâhu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”. [Riwayat Muslim]
Seusai Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu’ anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallâhu ‘anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab: “Ke pasar”. ‘
Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab: “Kita akan memberimu secukupmu”.[Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi]
Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar Radhiyallâhu ‘anhu tentang hal ini.
لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُعَنْ مَؤُوْنَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسلِمِيْنَ فَسَيَأكُلُ آلُ أَبِيْ بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحتَرِفُ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيه
Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. [Riwayat Bukhâri]
Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).
almanhaj.or.id
Jika nanti kau jadi ibu...
Ukhti...🌸
💞Jika suatu saat nanti kau jadi ibu...
Jadilah seperti Nuwair binti Malik 🌺 yang berhasil menumbuhkan kepercayaan diri dan mengembangkan potensi anaknya ⚡.Saat itu sang anak masih remaja.
Usianya baru 13 tahun🌷.
Ia datang membawa pedang 🗡 yang panjangnya melebihi panjang tubuhnya, untuk ikut perang badar.
Rasulullah tidak mengabulkan keinginan remaja itu. Ia kembali kepada ibunya dengan hati sedih.
Namun sang ibu mampu meyakinkannya untuk bisa berbakti kepada Islam dan melayani Rasulullah dengan potensinya yang lain.💐
Tak lama kemudian ia diterima Rasulullah karena kecerdasannya, kepandaiannya menulis dan menghafal Qur’an📗.
Beberapa tahun berikutnya, ia terkenal sebagai sekretaris📝 wahyu.
Karena seorang ibu, namanya akrab di telinga kita hingga kini: Zaid bin Tsabit.🌼
💞 Jika suatu saat nanti kau jadi ibu...
Jadilah seperti Shafiyyah binti Maimunah 🌺 yang rela menggendong anaknya yang masih balita ke masjid 🕌 untuk shalat Subuh berjamaah.
Keteladanan dan kesungguhan Shafiyyah mampu membentuk karakter anaknya untuk taat beribadah🌸, gemar ke masjid dan mencintai ilmu📗.
Kelak, ia tumbuh menjadi ulama hadits dan imam Madzhab. Ia tidak lain adalah Imam Ahmad🌼.
💞Jika suatu saat nanti kau jadi ibu...
Jadilah ibu yang terus mendoakan anaknya.
Seperti 🌷 Ummu Habibah.
Sejak anaknya kecil, ibu ini terus mendoakan anaknya🌻.
Ketika sang anak berusia 14 tahun dan berpamitan untuk merantau mencari ilmu, ia berdoa di depan anaknya:
🌹“Ya Allah Tuhan yang menguasai seluruh alam! Anakku ini akan meninggalkan aku untuk berjalan jauh, menuju keridhaanMu. Aku rela melepaskannya untuk menuntut ilmu peninggalan Rasul-Mu. Oleh karena itu aku bermohon kepada-Mu ya Allah, permudahlah urusannya. Peliharalah keselamatannya,panjangkanlah umurnya agar aku dapat melihat sepulangnya nanti dengan dada yang penuh dengan ilmu yang berguna, aamiin!”.🌹
Doa-doa 🍃 itu tidak sia-sia. Muhammad bin Idris, nama anak itu, tumbuh menjadi ulama besar. Kita mungkin tak akrab dengan nama aslinya,tapi kita pasti mengenal nama besarnya: Imam Syafi’i🌼 .
💞Jika suatu saat nanti kau jadi ibu...
Jadilah ibu yang menyemangati anaknya untuk menggapai cita-cita✨.
Seperti ibunya 💐 Abdurrahman .
Sejak kecil ia menanamkan cita-cita ✨ ke dalam dada anaknya untuk menjadi imam masjidil haram 🕌, dan ia pula yang menyemangati anaknya untuk mencapai cita-cita itu.
“Wahai Abdurrahman, sungguh-sungguhlah menghafal Kitabullah, kamu adalah Imam Masjidil Haram…”, katanya memotivasi sang anak.“Wahai Abdurrahman, sungguh-sungguhlah, kamu adalah imam masjidil haram…”,
sang ibu tak bosan-bosannya mengingatkan🌷.
Hingga akhirnya Abdurrahman benar-benar menjadi imam masjidil Haram 🕌 dan ulama dunia yang disegani.
Kita pasti sering mendengar murattalnya diputar di Indonesia, karena setelah menjadi ulama, anak itu terkenal dengan nama Abdurrahman As-Sudais🌼.
💞Jika suatu saat nanti kau jadi ibu...
Jadilah orang yang pertama kali yakin bahwa anakmu pasti sukses📚.
Dan kau menanamkan keyakinan yang sama pada anakmu✨.
Seperti ibunya Zewail yang sejak anaknya kecil telah menuliskan
🌺“Kamar DR. Zewail"🌺 di pintu kamar 🚪 anak itu.
Ia menanamkan kesadaran sekaligus kepercayaan diri.
Diikuti keterampilan mendidik dan membesarkan buah hati, jadilah dia Ahmad Zewail seorang doktor🌼.
Bukan hanya doktor, bahkan doktor terkemuka di dunia.
Dialah doktor Muslim penerima Nobel bidang Kimia 🔬 tahun 1999.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
═════ ❁✿❁ ═════
🌼 Mutiara Islam 🌼
Pin : 57515698
WA : 085691711455
When My Daughter cries...
Libur beberapa hari kami membuat kesepakatan-kesepakatan bersama. Maka kemarin ia berangkat sekolah dengan semangat perubahan (insyaallah), Qodarullah begitu tiba di sekolah perubahan benar-benar terjadi. Ia dipindah kelas, khusus untuk pelajaran tahfiznya. Pindah halaqoh tahfiz, berarti berpisah dengan ustadzah kesayangannya juga teman curhatnya, Fatimah. Ia pun menangis dan sempat mengambek, tutur salah satu ustadzahnya.
Saat pulang dan bertemu denganku, ia marah dan mengataiku "ummi pembohong". pikirnya umminyalah yang meminta percepatan pemindahan kelas, padahal ia sudah bersepakat untuk menyelesaikan hafalan di juz 29 terlebih dahulu sebelum meminta kelas pemantapan hafalan.
![]() |
| Tulisan Amma yang kutemukan saat sedah bersedih |
Syukurlah, setelah menyampaikan ke pihak sekolah, Amma di perbolehkan mengikuti kelas tambahan ayat di halaqoh lamanya dan murojaah di halaqoh baru. Namun, kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi Amma. Ia belajar bahwa dalam hidup ada sebab dan akibat yang harus dijalaninya. Tak apa, Nak. Kesedihan dan tangisanmu itu akan menjadikanmu lebih tegar menjalani hidup dan belajar lebih tentang cara hidup.
Semoga Allah Ta'ala menjaga hafalanmu, Nak. Semoga Allah Ta'ala menjaga semangatmu, dan memberimu kemudahan untuk menghafal dan mengamalkan Al Qur'an. Amin Allahumma Amin.
Bolehkah wanita berenang di kolam renang???
Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[HR.At-Tirmidi no.2801]
Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[HR Abu Dawud no.4012 & At-Tirmidzi no.2803]
Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
1.Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.
2.Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.
Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[HR Muslim no.338]
3.Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.
4.Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.
5.Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).
Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.
Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat.
Allahu a’lam.
Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:
1.Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.
2.Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita.
3.Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
4.Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan hukum wanita berenang di kolam renang.
📝Ust. Said Yai Ardiansyah, Lc., MA.
🌐muslimah.or.id
[3/28, 09:21] Ummu Fahd: 🎮GAMES
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagai seorang muslim yang cerdas semestinya dia mampu memanfaatkan waktunya dengan baik sehingga hari-hari yang dia lalui bermakna dan tidak sia-sia.
Allah Ta'ala berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ - الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ - وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Beruntunglah orang-orang yang beriman,(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al- Mukminun : 1-3)
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
"Sesungguhnya merupakan baiknya islam seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya." (HR Tirmidzi)
Berhubung usia kita amat pendek sedang kesibukan dan ambisi kita sangat besar, belum lagi kecenderungan terjatuh dalam dosa tidak dapat dihindari, maka sudah selayaknya kita memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar jangan sampai kematian datang menyapa dalam keadaan kita belum siap sehingga kerugian dan penyesalan yang kita tuai.
Untuk itu pada kesempatan ini kami nukilkan beberapa atsar yang berkaitan dengan permainan yang sangat melalaikan dan menyita waktu dari dzikir kepada Allah, yaitu permainan ringan namun besar musibahnya yang bernama "GAME"
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain kartu maka seolah-olah dia melumuri tangannya dalam daging dan darah babi". (HR. Muslim)
Ubaidullah bin Umar berkata, ditanyakan kepada Al- Qasim: "Kalau dadu yang kalian benci, tapi apa hubungannya dengan catur ? Dia menjawab: "Semua yang melenakan dari dzikir kepada Allah serta sholat maka itu termasuk judi."
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika datang kepada beliau berita bahwa ada suatu keluarga yang menyimpan dadu di rumah mereka maka Aisyah radhiyallahu 'anha mengutus utusan kepada keluarga tersebut untuk menyampaikan pesan
لئن لم تخرجو ها لأخرجنكم من داري . و أنكرت ذالك عليهم
"Kalau kalian tidak membuang dadu itu maka aku akan mengeluarkan kalian dari rumahku". Dan Aisyah mengingkari perbuatan mereka(yakni menyimpan benda dadu dalam rumah mereka)." (Atsar ini dihasankan oleh syaekh Abdul Qadir Al- Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Mukhtashar Syu'abul Iman)
Catatan:
- Hal ini jika TIDAK dibarengi dengan taruhan berupa uang atau yang semisal. Adapun jika disertai dengan taruhan maka jelas hukumnya adalah judi tanpa diragukan.
- Termasuk dalam hukum ini (hukum catur, dadu dan yang semisal) adalah game. Hukum game adalah hukum dadu dan semisal, bahkan mungkin lebih parah dilihat dari sisi kelalaian yang ditimbulkan oleh permainan yang satu ini.
- Hendaklah kita menyingkirkan dari dalam rumah kita benda-benda yang dapat melalaikan dari takwa kepada Allah Ta'ala,
misalnya :
- Televisi yang penuh dengan siaran-siaran yang melalaikan
- khamar
- Dadu, termasuk menyingkirkan dari hp kita game, dan yang semisalnya
Wabillahi taufiq
📝Ustadz Abu Zubair Junaid
Hukum memelihara anjing
بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum asal memelihara anjing adalah tidak boleh (haram/makruh) karena najis yang ada padanya, kecuali yang telah Allah beri keringanan tentang hal tersebut (memelihara anjing) dan membolehkannya, dan itu hanya untuk 3 keadaan/hal; untuk berburu, menjaga hewan ternak, dan menjaga ladang/tanaman. Hal ini berdasarkan firman Allah -ta’ala-:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘apakah yang dihalalkan bagi kalian?’ Katakanlah, ‘yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat cepat perhitungannya.” (Al Maidah : 4).
Dan hadits dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasalam- beliau bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575).
Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Haram disini maksudnya adalah; karena dengan memelihara anjing menyebabkan dikuranginya pahala seukuran 1 qirath (sebesar gunung Uhud) setiap harinya akibat/hukuman dari perbuatannya tersebut (memelihara anjing) dan tidak masuknya para malaikat ke dalam rumah.
Adapun makruh karena sebagian pahala hilang dan berkurang sedikit demi sedikit karena perbuatannya tersebut (memelihara anjing).
Dengan syarat:
Anjing tersebut dipelihara untuk dilatih/memang sudah terlatih. Jika tujuannya selain dari tujuan diatas, maka hukumnya haram dan tidak boleh memeliharanya menurut kesepakatan para ulama.
Anjing tersebut hanya boleh ditaruh di luar rumah dan tidak memasukkannya atau ikut tinggal di dalam rumah. Karena hal itu bisa menyebabkan para malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, dari Abu Thalhah -semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)
Tidak menyentuhnya secara langsung kecuali untuk sebuah keperluan, seperti saat berburu. Dan juga saat menyentuhnya, anjing tidak dalam keadaan basah atau tangan kita yang basah.
والله أعلم بالصواب
www.pesantrenalirsyad.org
Janin yang membawa ibunya ke Surga
بِسْـمِ اللّهِ و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Janin Yang Membawa Ibunya Ke Surga Bersama Ari-Arinya
Perasaan sedih yang mendalam dirasakan oleh seorang ibu jika ia mengalami keguguran kandungannya. Buah hati yang dinanti-nanti ternyata ditakdirkan tidak terlahir ke dunia. Akan tetapi ada hiburan yang diberikan oleh Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yaitu surga atas pahala kesabaran atas musibah tersebut. Bagi para ibu yang mengalami musibah ini agar bersabar dan bagi petugas kesehatan seperti bidan, dokter dan perawat muslim bisa segera memberikan nasihat dan hiburan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya (سرره) apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut)(HR. Ibnu Majah no. 1690)Perlu diketahui, hadist ini masih diperselisihkan ulama mengenai keshahihahnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa’iz, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib 3/57. Di dhaifkan oleh An-Nawawi dalam Al-Khulashah 2/1066, Al-‘Iraqi dalam Mugnil Asfaar 1/373 dan Al-Bushari dalam Mishbahuz zujajah.Mengenai Makna ari-ari (سرة/ jamaknya سرر), berkata Al-Mubarak bin Muhahamd Al-Jazari,
وهي ما يبْقى بعد القَطع ممَّا تقطعه القَابِلةوالسَّرَرُ ما تَقْطعه وهو السُّر بالضم أيضا
“Yaitu apa yang tersisa setelah pemotongan dari apa yang dipotong oleh bidan/dukun beranak. Dan “As-sarar” adalah apa yang dai potong disebut juga As-sur dengan dhommah.”[1]
Makna keguguranSyaikh Kholid Bin Ali Al Musyaiqi menjelaskan,
السقط في اللغة: هو الولد الخارج من بطن أمه لغير تمام،. وفي الاصطلاح: هو الجنين الذي يسقط من بطن أمه ميتاً.
“Keguguran secara bahasa yaitu anak yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna, secara istilah janin yang keluar/guur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”[2]
Makna yang benar dengan penguat dalil-dalil yang lainMeskipun Imam An-Nawawi rahimahullah mendhaifkan hadits ini, akan tetapi beliau menyetujui maknanya, beliau berkata,
موتُ الواحدِ من الأولادِ حجابٌ منَ النار ، وكذا السقطُ
“Kematian salah seroang dari anak adalah penghalang dari api neraka demikian pula janin yang keguguran”[3]
Syaikh Shalih Al-Munajjid berkata,
وقد نص بعض العلماء على أن السقط يشفع في أبويه يوم القيامة
“Sebagian ulama menegaskan bahwa janin yang keguguran akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di hari kiamat”[4]
Pendapat ini semakin kuat jika janin yang keguguran sudah berumur 4 bulan lebih yaitu sudah ditiupkan ruh, sehingga berstatus sama seperti anak yang sudah lahir. Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa anak yang meninggal akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.
عن أبي موسى الأشعريِّ رضيَ اللهُ عنه أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم قال : (إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ) رواه الترمذي
Dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.”[HR. Tirmidzi dan dihasankan syaikh Al-Albani]
Dalam riwayat lain.
يقال لهم ادخلوا الجنة فيقولون حتى يدخل آباؤنا فيقال ادخلوا الجنة أنتم وآباؤكم
“Dikatakan kepada anak yang mati ini, ‘Masuklah ke dalam surga’. Kemudian si anak mengatakan, ‘Tidak, sampai orang tuaku masuk surga’. Kemudian disampaikan kepadannya, ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian’.”[HR. Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani]
Nasehat penuh makna
📖 NASEHAT PENUH MAKNA…
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
“Ridhalah dengan apa yang Allah tetapkan bagimu, maka engkau akan menjadi salah satu manusia yang paling kaya.
Jauhilah apa yang telah diharamkan Allah untukmu, maka engkau akan menjadi salah satu manusia yang paling wara’.
Laksanakanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, maka engkau akan menjadi manusia yang paling taat.
Dan janganlah engkau berpaling dari mengadu kepada Yang paling menyayangimu, kepada orang yang belum tentu mengasihimu.
Serta minta tolongkah kepada Allah, maka engkau akan menjadi salah satu dari hamba yang dekat denganNya”.
(Untaian Hikmah Pelembut Jiwa, Syaikh Shalih Ahmad Asy Syami Hal 68)
📝Oleh Courtesy of Mutiara Risalah Islam
---
♻ WAGroup Madinatulquran : 0852-0023-6000
♻ Channel Telegram : https://goo.gl/Vxh9EL
🌐 www.madinatulquran.or.id
######
DONASI PESANTREN MADINATULQURAN
Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
📌 Donasi Pesantren
A.n : Yys Pesantren Wisata Al Islam
No Rek. 701 4101 882
📌 Donasi Yatim & Dhuafa
A.n : YPWA (Yatim - Dhuafa)
No Rek : 710 3000 402
📌 Donasi Masjid, Wakaf Tanah Masjid
A.n : YPWA (Masjid-Tanah Wakaf)
No. Rek : 710 3000 607
📱Konfirmasi SMS/WA : 0852-0023-6000
Hukum uang muka
📕 Hukum Uang Muka (Persekot)
Ada suatu pembahasan dalam kitabul buyu’ (jual beli) mengenai masalah bai’ ‘urbun. ‘Urbun adalah seseorang membeli sesuatu dengan memberi uang muka (persekot) dan dibuat perjanjian, yaitu jika jual belinya jadi, maka tinggal membayar yang sisa. Jika tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.
Inilah yang biasa istilahkan dengan uang muka, persekot, DP atau panjar.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual-beli ‘urbun” (HR. Malik, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Penilaian Hadits
Hadits ini adalah hadits yang dho’if.
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhish Al Habir (3: 968) mengatakan bahwa dalam rowinya ada perowi yang tidak disebutkan.
Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah, namun dho’if.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (9: 334) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij terhadap musnad Ahmad mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih (2864) mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Perselisihan Para Ulama
Mengenai jual beli ‘urbun ini para ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa jual beli urbun itu haram. Karena di dalamnya dianggap terdapat ghoror dan jahalah, yaitu ketidakjelasan, jual beli bisa terjadi atau pun tidak. Dari sisi ini terlarang. Dalil yang jadi pegangan adalah hadits yang dikemukakan di atas.
Namun yang tepat, hadits tersebut adalah hadits dho’if, sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung untuk melarang uang muka atau persekot.
Pendapat kedua mengatakan bahwa jual beli urbun itu sah dan boleh-boleh saja. Inilah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Imam Ahmad. Mereka menganggap bahwa ketidakjelasan yang ada bukanlah ketidakjelasan yang membuat cacat transaksi.
Alasan lain, pembeli jika ia memberi syarat khiyar untuk dirinya (memutuskan jadi atau tidaknya membeli) selama sehari atau dua hari, itu boleh. Maka, jual beli ‘urbun ketika disyaratkan oleh penjual, itu pun boleh.
Jika si pembeli misalnya mengembalikan barang setelah ia coba dahulu (dan ini dengan kesepakatan), bisa jadi harga barang tersebut jatuh, apalagi jika pembeli lain tahu. Maka si pembeli berinisiatif menutupi kekurangan tersebut dengan memberi sejumlah uang. Hal ini dibolehkan.
Intinya, dengan uang muka terdapat maslahat bagi si penjual dan pembeli. Pembeli dapat manfaat karena ia masih punya kesempatan untuk menimbang-nimbang pembelian barang tersebut jika ia pakai uang muka. Jika ia pakai uang muka, maka akad tersebut masih bisa ditimbang-timbang. Jika pembeli melunasi langsung, ia tidak bisa batalkan. Maka yang datang cuma penyesalan jika ia akhirnya tidak menyukai barang tersebut.
Penjual pun mendapatkan keuntungan. Jika tidak terjadi kesepakatan, uang muka jadi miliknya untuk menutupi kekurangannya, juga untuk menahan pembeli agar tidak pergi begitu saja.
Pendapat terkuat dalam masalah ini, jual beli urbun atau uang muka, dibolehkan karena terdapat maslahat bagi penjual dan pembeli, serta bukan termasuk jahalah dalam jual beli. Dan besarnya uang muka di sini tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 9: 181-183.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata,
“Tidak mengapa memanfaatkan uang muka. Demikian pendapat yang tepat dari pendapat ulama yang ada jika telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal itu ketika jual beli tidak terjadi.” (Fatawa lit Tijaar wal A’maal, hal. 49).
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia juga membolehkan jual beli urbun. Mereka katakan bahwa ada amalan ‘Umar bin Khottob dalam hal ini. Imam Ahmad juga mengatakan tidak mengapa. Ibnu ‘Umar pun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib juga berpendapat bolehnya. Ibnu Siirin mengatakan bahwa tidak mengapa jika pembeli tidak suka pada barang lalu ia mengembalikannya dan ia memberikan ganti rugi. Adapun hadits yang melarang jual beli urbun adalah hadits dho’if.
Hadits tersebut didhoifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil pendukung. Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 13: 133.
Demikian, semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, 1433 H.
Islamqa.com fatwa no. 12580.
Dorar.net dan Maktabah Syamilah untuk takhrij hadits.
📝Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
🌍www.rumaysho.com
