Posted by : Sara Amijaya Thursday 31 March 2016

Bolehkah Wanita Berenang Di Kolam Renang?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).”[HR.At-Tirmidi no.2801]

Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”[HR Abu Dawud no.4012 & At-Tirmidzi no.2803]

Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang?

Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:

1.Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.

2.Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.

Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”[HR Muslim no.338]

3.Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4.Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5.Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Adapun hadits kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat.

Allahu a’lam.

Dan saya juga menyarankan kepada orang-orang yang ingin membangun kolam renang dan disewakan kepada orang lain agar memperhatikan hal-hal berikut:

1.Kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.
2.Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita.
3.Menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat.
4.Menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan hukum wanita berenang di kolam renang.

📝Ust. Said Yai Ardiansyah, Lc., MA.

🌐muslimah.or.id
[3/28, 09:21] Ummu Fahd: 🎮GAMES

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagai seorang muslim yang cerdas semestinya dia mampu memanfaatkan waktunya dengan baik sehingga hari-hari yang dia lalui bermakna dan tidak sia-sia.

Allah Ta'ala berfirman :

 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ - الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ - وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

"Beruntunglah orang-orang yang beriman,(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al- Mukminun : 1-3)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

"Sesungguhnya merupakan baiknya islam seseorang adalah ia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya." (HR Tirmidzi)

Berhubung usia kita amat pendek sedang kesibukan dan ambisi kita sangat besar, belum lagi kecenderungan terjatuh dalam dosa tidak dapat dihindari, maka sudah selayaknya kita memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar jangan sampai kematian datang menyapa dalam keadaan kita belum siap sehingga kerugian dan penyesalan yang kita tuai.

Untuk itu pada kesempatan ini kami nukilkan beberapa atsar yang berkaitan dengan permainan yang sangat melalaikan dan menyita waktu dari dzikir kepada Allah, yaitu permainan ringan namun besar musibahnya yang bernama "GAME"

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

"Barangsiapa yang bermain kartu maka seolah-olah dia melumuri tangannya dalam daging dan darah babi". (HR. Muslim)

Ubaidullah bin Umar berkata, ditanyakan kepada Al- Qasim: "Kalau dadu yang kalian benci, tapi apa hubungannya dengan catur ? Dia menjawab: "Semua yang melenakan dari dzikir kepada Allah serta sholat maka itu termasuk judi."

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika datang kepada beliau berita bahwa ada suatu keluarga yang menyimpan dadu di rumah mereka maka Aisyah radhiyallahu 'anha mengutus utusan kepada keluarga tersebut untuk menyampaikan pesan

لئن لم تخرجو ها لأخرجنكم من داري . و أنكرت ذالك عليهم

"Kalau kalian tidak membuang dadu itu maka aku akan mengeluarkan kalian dari rumahku". Dan Aisyah mengingkari perbuatan mereka(yakni menyimpan benda dadu dalam rumah mereka)." (Atsar ini dihasankan oleh syaekh Abdul Qadir Al- Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Mukhtashar Syu'abul Iman)

Catatan:

- Hal ini jika TIDAK dibarengi dengan taruhan berupa uang atau yang semisal. Adapun jika disertai dengan taruhan maka jelas hukumnya adalah judi tanpa diragukan.

- Termasuk dalam hukum ini (hukum catur, dadu dan yang semisal) adalah game. Hukum game adalah hukum dadu dan semisal, bahkan mungkin lebih parah dilihat dari sisi kelalaian yang ditimbulkan oleh permainan yang satu ini.

- Hendaklah kita menyingkirkan dari dalam rumah kita benda-benda yang dapat melalaikan dari takwa kepada Allah Ta'ala,

misalnya :

- Televisi yang penuh dengan siaran-siaran yang melalaikan

- khamar

- Dadu, termasuk menyingkirkan dari hp kita game, dan yang semisalnya

Wabillahi taufiq

📝Ustadz Abu Zubair Junaid

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -