MLM PERZINAHAN
Selama ini kita menengenal MLM bisnis, atau MLM Pahala dan
yang lainnya. Ternyata MLM bisa juga terjadi pada perzinahan, akibat perzinahan
yang dilakukan oleh dua sejoli yang tidak sah, maka perzinahan bisa merambat
sampai anak cucu dan seterusnya jika tidak memperhatikan kaidah agama.
Kasusnya seperti ini:
Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak
wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut bukanlah anak dari bapak
biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut
akhirnya menikah.Seringnya kedua
pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa jika mereka tidak berniat
menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu.
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya secara
syar’i.
dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa
anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina
dengan wanita merdeka. maka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak
mewarisinya.”[HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib
Al-Arnauth]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):
“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan
laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa”[HR Bukhari no 6760 dan Muslim
no 1457 dari Aisyah]
Anak zina dinasabkan kepada Ibunya.. Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,(artinya):
“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita
merdeka maupun budak.”[HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abu Dawud no.1983]
Bapak biologis (yang berzina) tidak boleh menjadi wali bagi
anak wanitanya (hasil zina)
Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi wali bagi anak
wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan anak secara syariat.
Karena ancamannya adalah pengharaman surga.
Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa
itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.”[HR. Bukhari no. 6385]
Maka wali bagi anak wanita tersebut adalah pemerintah dalam
hal ini di negara kita adalah KUA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):
“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak
memiliki wali nikah”[HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al-Albani]
Maka jika sang bapak yang berzina nekat menjadi wali dan
menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sang
anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah. dan jika mereka
berhubungan badan maka statusnya adalah perzinahan, jika lahir anak lagi,
terutama anak wanita, maka statusnya anak zina juga. Begitu seterusnya jika
bapaknya nekat menjadi wali menikahkan anak perempuanya, mirip seperti MLM.
Maka solusinya bisa:
1.sang bapak dan ibu yang dahulunya berzina menjelaskan
baik-baik kepada anak wanitanya. Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang
memang ia harus tanggung agar selamat siksa akhirat.
2.sang bapak mengatur cara agar ketika anak wanitanya
menikah ia terkesan pergi ke suatu tempat karena ada urusan, sehingga bisa
mewakilkan wali kepada pemerintah yaitu KUA.
Demianlah betapa bahaya dosa berzina yang kita telah
sama-sama ketahui. Semoga Allah menjaga kita. Amin
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen