Posted by : Sara Amijaya Thursday 24 March 2016

MLM PERZINAHAN

Selama ini kita menengenal MLM bisnis, atau MLM Pahala dan yang lainnya. Ternyata MLM bisa juga terjadi pada perzinahan, akibat perzinahan yang dilakukan oleh dua sejoli yang tidak sah, maka perzinahan bisa merambat sampai anak cucu dan seterusnya jika tidak memperhatikan kaidah agama.

Kasusnya seperti ini:

Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak wanita hasil zina, maka anak wanita tersebut bukanlah anak dari bapak biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut akhirnya menikah.Seringnya  kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa jika mereka tidak berniat menggugurkan kandungannya agar tidak menanggung malu.

Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya secara syar’i.

dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka. maka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.”[HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):

“Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa”[HR Bukhari no 6760 dan Muslim no 1457 dari Aisyah]

Anak zina dinasabkan kepada Ibunya.. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,(artinya):

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.”[HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983]

Bapak biologis (yang berzina) tidak boleh menjadi wali bagi anak wanitanya (hasil zina)

Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi wali bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan anak secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga.

Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.”[HR. Bukhari no. 6385]

Maka wali bagi anak wanita tersebut adalah pemerintah dalam hal ini di negara kita adalah KUA.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,(artinya):

“Penguasa adalah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”[HR Abu Daud no 2083 dan dinilai shahih oleh al-Albani]

Maka jika sang bapak yang berzina nekat menjadi wali dan menikahkan anak wanita hasil zinanya, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sang anak wanitapun tidak tahu jika pernikahannya tidak sah. dan jika mereka berhubungan badan maka statusnya adalah perzinahan, jika lahir anak lagi, terutama anak wanita, maka statusnya anak zina juga. Begitu seterusnya jika bapaknya nekat menjadi wali menikahkan anak perempuanya, mirip seperti MLM.

Maka solusinya bisa:

1.sang bapak dan ibu yang dahulunya berzina menjelaskan baik-baik kepada anak wanitanya. Memang berat tetapi itulah hasil dosa yang memang ia harus tanggung agar selamat siksa akhirat.

2.sang bapak mengatur cara agar ketika anak wanitanya menikah ia terkesan pergi ke suatu tempat karena ada urusan, sehingga bisa mewakilkan wali kepada pemerintah yaitu KUA.

Demianlah betapa bahaya dosa berzina yang kita telah sama-sama ketahui. Semoga Allah menjaga kita. Amin

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -