- Back to Home »
- Thalabul ilmi »
- Hukum meminta diruqyah
HUKUM MEMINTA DIRUQYAH
Fatwa Syaikh Abdul Azhim Badawi Al Khalafi
Soal:
Apa hukum meminta diruqyah syar’iyyah?
Jawab:
Meminta di-ruqyah syar’iyyah hukumnya tidak mengapa. Maksudnya, orang yang sedang sakit tidak mengapa meminta kepada orang yang dianggap bisa meruqyah dengan berkata “ruqyahlah saya, bacakan bacaan-bacaan ruqyah kepada saya“. Namun meninggalkannya lebih utama. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab diantaranya yaitu orang yang laa yastarquun, maksudnya orang yang tidak meminta diruqyah. Dalam rangka menyempurnakan tawakal kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.
Namun meminta diruqyah hukumnya boleh, walaupun meninggalkannya itu lebih utama.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30794