- Back to Home »
- Mutiara Islam »
- Hukum meluruskan shaf
🌻 Hukum Meluruskan Shaf
Merupakan Sunnah (tuntunan) 🌷 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam setiap kali akan memulai shalat berjamaah, beliau menghadap kepada para makmum seraya bersabda :
أَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ (ثَلاَثًا)، وَ اللهِ لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
🌼“Tegakkanlah (luruskanlah) shaf-shaf kalian (3 kali).Demi Allah sungguh hendaknya kalian meluruskan shaf-shaf atau (kalau tidak) niscaya Allah benar-benar akan mencerai beraikan hati-hati kalian.”🌼
📗 (HR. Abu Dawud no. 662, Ahmad4/276)
Di dalam hadits ini terdapat dua perkara yang sangat penting untuk kita cermati:
1. Meluruskan shaf merupakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.Secara kaidah ushul, hukum asal suatu perintah adalah wajib kecuali ada dalil yang merubah dari hukum wajib menjadi sunnah. AllahSubhanahu wa Ta’alaberfirman (artinya):
🌼“Dan segala yang datang dari Ar Rasul (baik dari perkataan, perbuatan, ataupun persetujuan), maka laksanakanlah.”🌼
📕 (QS.Al Hasyr: 7)
2. Peringatan dan ancaman keras ⛔ dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap orang-orang yang tidak meluruskan dan merapatkan shafnya.Hal ini menguatkan bahwa hukum meluruskan shaf itu adalah wajib.Al Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya mengemukakan bahwa orang yang tidak menyempurnakan shaf terkena dosa. Kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari pendapat beliau di atas seraya berkata: “Al Imam Al Bukhari berpendapat bahwa meluruskan shaf adalah wajib. (Pertama); konteks hadits itu berbentuk perintah, (kedua); masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku 💕 shalat”,dan, (ketiga); ancaman keras terhadap orang-orang yang melalaikannya.”
📗 (Fathul Bari 2/210)
▶ Hikmah di balik Kewajiban Meluruskan Shaf
1⃣ Lurusnya shaf adalah bagian dari mendirikan dan menyempurnakan 💐 shalat.Di dalam ayat-ayat Al Qur’an, tidaklah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat kepada kaum muslimin kecuali selalu menggunakan lafadz (الصَّلاَةِإِقَامَةُ) yang bermakna menegakkan/mendirikan shalat. Seperti dalam kandungan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan dirikanlah shalat … ”
(Al Baqarah: 43)
Termasuk bagian dari mendirikan shalat ☘ adalah meluruskan shaf,sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
سَوُّوا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk bagian dari mendirikan shalat.”
📗 (HR. Al Bukhari no. 723)
Dalam riwayat yang lain dari shahabat Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.”
📗 (HR. Muslim no.433)
Sehingga meluruskan shaf merupakan penerapan 🍃 dari mendirikan shalat dan sekaligus sebagai penyempurna shalat, yaitu tidaklah shalat itu sempurna kecuali bila shaf-shaf telah lurus.
2⃣ Menguatkan ukhuwah 🌺 dan persatuan kaum muslimin.Shaf yang lurus dan rapat dengan saling menempelkan kaki dengan kaki, bahu dengan bahu merupakan bukti terjalinnya ukhuwah di antara kaum muslimin.Bagaikan suatu bangunan antara bagian satu dengan yang lainnya saling terkait dan menguatkan.Kalau sekiranya dalam shalat berjamaah saja yang merupakan ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka merasa risih dan enggan untuk merapatkan kaki-kaki dan bahu-bahu,lalu bagaimana keadaan mereka bila di luar ibadah shalat berjamaah? Inilah salah satu hikmah 🌸 yang sangat agung dari sunnah (tuntunan) RasulullahShallallahu ‘alaihi wa Sallam.
3⃣ Merapatkan shaf menutup celah bagi syaithan🔥.Salah satu sarang syaithan adalah celah kosong di antara shaf-shaf untuk mengganggu shalat kaum muslimin. RasulullahShallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
أَقِيْمُوْا الصُّفُوْفَ وَ حَاذُوْا بَيْنَ المَنَاكِبِ وَ سُدُّوْا الخَلَلَ ولِيْنُوْا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلاَتَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ, وَ مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ الله وَ مَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ الله
"Luruskanlah shaf-shaf kalian, jadikanlah sejajar di antara bahu-bahu kalian, tutuplah celah yang kosong, bersikap lunaklah terhadap tangan saudara-saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan sedikitpun celah-celah bagi syaithan. Barang siapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya.”
📗 (HR. Abu Dawud no. 66)