Posted by : Sara Amijaya Wednesday 23 March 2016

HUKUM DROPSHIP

Dropship adalah menjual barang dengan cara online melalui website dengan hanya memajang gambar pada website, tanpa ia memiliki barang tersebut. Jika ada pesanan maka baru ia akan memesan pada supplier.

Sistem seperti ini ada dua kemungkinan, pertama si penjual (pemilik website) sudah ada kesepakatan dengan supplier atau pemilik barang agar ia di beri kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut atas nama pemilik barang, dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang di jualnya. Ia bertindak sebagai WAKIL dari pemilik barang.  Jika demikian maka hal itu DIBOLEHKAN, dengan alasan wakil sama hukumnya dengan pemilik barang. Dan hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiyallohu anhuma ia berkata ;

“Aku hendak pergi menuju khaibar, lalu aku mendatangi Rasululloh Shalallohu alaihi wa Sallam , aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata ; “Aku ingin pergi ke khaibar, maka Nabi Shalllohu alaihi wa Sallam bersabda ;

” إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا فإن ابتغى منك آية فضع يدك على ترقوته ” . رواه أبو داود .

“Apabila engkau mendatangi wakilkudi Khaibar ambilah darinya lima belas wasq (60 sha’)kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu diatas tulang bawah lehernya.” (HR Abu Dawud. Sanad hadits ini Hasan menurut Ibnu Hajar)

Berdasarkan hadits ini wakil hukumnya sama dengan pemilik, dan ia bertindak atas nama pemilik.

Kemungkinan kedua, sistim dropship adalah si penjual (pemilik website / situs) belum memiliki barang yang di tampilkan dan juga BUKAN SEBAGAI WAKIL DARI PEMILIK BARANG ATAU SUPPLIER. Para ulama sepakat bahwa TIDAK SAH HUKUM JUAL BELI JIKA PEMILIK  WEBSITE / SITUS TIDAK MEMILIKI BARANG YANG IA TAMPILKAN. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam yang di riwayatkan oleh Hakim bin Hizam Radhiyallohu anhu ia berkata ;

قال: قلت يا رسول الله: يأتيني الرجل فيريد مني البيع وليس عندي، فأبتاعه له من السوق؟ قال: “لا تبع ما ليس عندك

“Wahai Rasululloh, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar,.? Maka Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam menjawab ; “Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki.!!” (HR Abu Dawud di shahihkan Syaikh Al Albani)

SOLUSI SYAR’I

Agar jual beli dengan sistem seperti ini bisa menjadi SAH maka bisa dengan gambaran jenis pertama diatas, yaitu pemilik website sudah ada kesepakatan dengan supplier atau pemilik barang agar ia di beri kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut atas nama pemilik barang, dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang di jualnya.

والله أعلم بالصواب^^

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -