Posted by : Sara Amijaya Wednesday 23 March 2016

Berkaitan dengan undangan walimah orang non muslim
, mayoritas ulama berpendapat tidak wajibnya menghadiri undangan mereka. Namun mereka berselisih pendapat apakah dianjurkan ataukah dimakruhkan. Dalam hal ini ada dua pendapat.

Dalam Nihayatul Muhtaj (kitab Fiqh Madzhab Syafi’i) disebutkan: “Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.”  (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356). Sedangkan dalam madzhab Hambali ada dua pendapat. Sebagian menyatakan boleh dan tidak makruh, sebagian lain menyatakan makruh.

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya: “Apakah undangan orang kafir dihadiri?” Beliau menjawab: “Ya.” Zhahir perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa beliau membolehkan dan tidak memakruhkannya. Bahkan kata Syaikhul Islam, perkataan Imam Ahmad ini bisa dipahami bahwa mendatangi undangan orang kafir hukumnya wajib. Karena sikap Imam Ahmad yang meng-iya-kan pertanyaan mungkin untuk dimaknai: “Ya, sebagaimana undangan orang muslim, yang statusnya wajib dipenuhi.” Sementara Az Zarkasyi berpendapat terlarangnya menghadiri walimah orang kafir. Beliau berdalil dengan terlarangnya memberikan salam dan mengunjungi orang kafir. (Al Inshaf, 13:146).
 Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -