Posted by : Sara Amijaya Tuesday 22 March 2016


※Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا

“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi).

Padahal kita tahu, orang yang minum khamr itu hanya satu. Tapi semua yang menjadi perantara orang ini minum khamr, dilaknat oleh Allah Ta’ala. Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 9 orang yang terkena laknat.

※ Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللهِ أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ؟

“Ya Rasulullah, apakah kita akan binasa sementara banyak orang shalih di tengah kita?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ، إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ

”Ya, jika maksiat merajalela.” (HR. Muslim 2880)

Jika zina dan maksiat merajalela maka ada ancamannya dari Allah. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (An-Nur: 19).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” (HR. Al-Hakim , lihat juga Shahihut Targhib: 2401)

Larangan melindungi pelaku maksiat

Melindungi saja dilarang apalagi mendukung dan memfasilitasi. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا

“Dan Allah melaknat orang yang melindungi pelaku dosa/maksiat.” (HR. Muslim).

※ Dalam hadits Jabir disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132). Yang dimaksud shonam dalam hadits adalah patung yang memiliki bentuk tubuh.

Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.

Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti.

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

والله أعلم بالصواب ^^

- Copyright © Sara's Talk - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -